BAB I
PENGERTIAN DAN PRISIP HUBUNGAN INDUSTRIAL
Oleh: Wahyu Purhantara
Pengertian
Hubungan Industrial
Menurut Payaman J.
Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait
atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.
Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
- Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
- Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
- Supplier atau perusahaan pemasok
- Konsumen atau para pengguna produk/jasa
- Perusahaan Pengguna
- Masyarakat sekitar
- Pemerintah
Disamping para stakeholders
tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
- Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
- Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
- Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim (2009)
menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour
relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap
bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara
pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang
terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian,
Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada
hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan
pemerintah.
Dengan begitu, hubungan
industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau
berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.
Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan
langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu
masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi
yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen
atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai
kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara
lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan
antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit,
hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja
atau Management-Employees Relationship.
Prinsip Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip
dari Hubungan industrial, yaitu :
- Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah
- Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
- Hubungan fungsional dan pembagian tugas
- Kekeluargaan
- Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
- Peningkatan produktivitas
- Peningkatan kesejahteraan bersama
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan
kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan
demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
- Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
- Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
- Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
- Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
- Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
- Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Sarana
Pendukung Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana
pendukung Hubungan industrial, sebagai berikut :
- Serikat Pekerja/Buruh
- Organisasi Pengusaha
- Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
- Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan
- Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial
Perundingan Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama atau
disingkat PKB merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang pada
gilirannya akan berujung kepada kinerja korporat dan kesejahteraan karyawan.
Jadi, PKB memang penting bagi perusahaan manapun. Hubungan kerja senantiasa
terjadi di masyarakat, baik secara formal maupun informal, dan semakin intensif
didalam masyarakat modern. Di dalam hubungan kerja memiliki potensi timbulnya
perbedaan pendapat atau bahkan konflik. Untuk mencegah timbulnya akibat yang
lebih buruk, maka perlu adanya pengaturan di dalam hubungan kerja ini dalam
bentuk PKB. Dalam prakteknya, persyaratan kerja diatur dalam bentuk perjanjian
kerja yang sifatnya perorangan.
Perjanjian kerja Bersama ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan Karyawan yang bersifat individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (Collective Labour Agreement) adalah merupakan perjanjian yang berisikan sekumpulan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak yang merupakan hasil perundingan antara Pengusaha, dalam hal ini diwakili oleh Managemen Perusahaan dan Karyawan yang dalam hal ini diwakili oleh Serikat Karyawan, serta tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 1 UU No.13 tahun 2003 Point 21.PKB dibuat dengan melalui perundingan antara managemen dan serikat karyawan.
Perjanjian kerja Bersama ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan Karyawan yang bersifat individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (Collective Labour Agreement) adalah merupakan perjanjian yang berisikan sekumpulan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak yang merupakan hasil perundingan antara Pengusaha, dalam hal ini diwakili oleh Managemen Perusahaan dan Karyawan yang dalam hal ini diwakili oleh Serikat Karyawan, serta tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 1 UU No.13 tahun 2003 Point 21.PKB dibuat dengan melalui perundingan antara managemen dan serikat karyawan.
Kesemua itu untuk menjamin
adanya kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja, sehingga dapat
tercipta ketenangan kerja dan berusaha. Lebih dari itu, dengan partisipasi ini
juga merupakan cara untuk bersama-sama memperkirakan dan menetapkan nasib
perusahaan untuk masa depan.Masa berlakunya PKB paling lama 2 (dua) tahun dan
dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun. PKB juga
merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk untuk menjalankan hubungan
industrial, dimana sarana yang lain adalah serikat karyawan, organisasi
pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan
perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.Menurut ketentuan, Perundingan pembuatan PKB
berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB
yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB
yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun. Sehingga
dengan demikian proses pembuatan PKB tidak memakan waktu lama dan
berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (dead lock) yang mengakibatkan tidak adanya
kepastian hukum.
Pengertian Collective Bargaining
Menurut Hani Handoko,
Perundingan Kolektif adalah suatu proses
dimana para wakil dua kelompok (pihak karyawan yang diwakili oleh serikat
pekerja dan pihak manajemen) bertemu dan merundingkan perjanjian yang mengatur
hubungan kedua pihak diwaktu yang akan datang. Menurut Byars & Rue,
Perundingan Kolektif adalah proses yang melibatkan kegiatan negosiasi, drafting
(persiapan berkas), administrasi, dan interpretasi atas suatu perjanjian
tertulis antara manajemen dengan serikat pekerja untuk suatu periode waktu
tertentu. Tujuan perundingan kolektif adalah untuk menyusun suatu
perjanjian kerja. Perjanjian kerja ( labour agreement) menguraikan berbagai
hak, kewajiban, dan tanggung jawab manajemen, karyawan secara individu, dan
serikat pekerja.
Proses perundingan kolektif:
- Tahap persiapan:
a.
memonitor lingkungan kerja
b.
menyusun rencana perundingan
c.
membentuk tim perunding
d.
memperoleh persetujuan manajemen
puncak
2.
Tahap perundingan:
a. melakukan
negosiasi dengan serikat pekerja
b. mencapai persetujuan
(disetujui oleh ke-2 pihak)
3. Tahap administrasi
a. mengadministrasikan
hasil perjanjian kerja
b. memberi penerangan
melalui pelatihan
c. melakukan
penyesuaian sesuai hasil perundingan (misalnya tentang tingkat upah)
d. mengawasi
pelaksanaan perjanjian (oleh manajemen dan serikat kerja)
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Perundingan Kerja Bersama dan Hubungnan Industrial adalah suatu sarana untuk menampung seluruh aspirasi para karyawan terhadap keputusan perusahaan, bertujuan untuk menciptakan hubungan yang baik antara karyawan dengan menejer. Selain itu juga PKB merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang pada gilirannya akan berujung kepada kinerja korporat dan kesejahteraan karyawan. Jadi, baik PKB maupun Hubungan Industrial sangatlah penting bagi perusahaan manapun.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Perundingan Kerja Bersama dan Hubungnan Industrial adalah suatu sarana untuk menampung seluruh aspirasi para karyawan terhadap keputusan perusahaan, bertujuan untuk menciptakan hubungan yang baik antara karyawan dengan menejer. Selain itu juga PKB merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang pada gilirannya akan berujung kepada kinerja korporat dan kesejahteraan karyawan. Jadi, baik PKB maupun Hubungan Industrial sangatlah penting bagi perusahaan manapun.
Referensi
Abdul
Khakim, 2009, Dasar-Dasar Hukum
Ketenagakerjaan di Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Payaman
J. Simanjuntak, 2009, Manajemen Hubungan
Industrial, Penerbit Jala Permata Aksara, Jakarta
Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan
http://id.shvoong.com/social-sciences/2005328-kosep-dasar-hubungan-ndustrial
/#ixzz2LzJR3pfA
jika ada PHK belum mempunyai penyesaian dan kemudian terjadi Perubahan Manajemen dgn adanay perubahan Saham, bagiamana posisi sengketa PHK tsb
BalasHapus