Oleh: Wahyu Purhantara
A. Pengertian
Khittah
artinya garis besar perjuangan. khittah itu mengandung konsepsi (pemikiran)
perjuangan yang merupakan tuntunan, pedoman, dan arah perjuangan. Hal tersebut
mempunyai arti penting karena menjadi landasan berpikir dan amal usaha bagi
semua pimpinan dan anggota muhammadiyah. Garis-garis besar perjuangan
muhammadiyah tersebut tidak boleh bertentangan dengan asas dan tujuan serta
program yang telah disusun.
B. Enam Khittah Perjuangan Muhammadiyah
Isi
khittah harus sesuai dengan tujuan muhammadiyah, khittah itu disusun sesuai
dengan perkembangan zaman.
l. Mempersambungkan Gerakan Luar.
Kira berdaya-upaya akan memperhubungkan
diri kepada iuran (ekstern), lain-lain persyarikatan dan pergerakan di
Indonesia, dengan dasar Silaturahim, tolong-menolong dalam segala kebaikan,
yang tidak mengubah asasnya masing-masing, terutama perhubungan kepada
persyarikatan dan pemimpin Islam.
2.
Khittah Palembang 1956-1959
a.
Menjiwai pribadi anggota dan pimpinan
Muhammadiyah dengan memperdalam dan mempertebal tauhid, menyempurnakan ibadah
dengan khusyu’ dan tawadlu’, mempertinggi akhlak, memperluas ilmu pengetahuan,
dan menggerakkan Muham-madiyah dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab.
b.
Melaksanakan uswatun hasanah.
c.
Mengutuhkan organisasi dan merapikan
administrasi.
d.
Memperbanyak dan mempertinggi mutu anak.
e.
Mempertinggi mutu anggota dan membentuk
kader.
f.
Memperoleh ukhuwah sesama muslim dengan
mengadakan badan ishlah untuk mengantisipasi bila terjadi keretakan dan
perselisihan.
g.
Menuntun penghidupan anggota.
3.
Khittah Ponorogo 1969
Kelahiran Parmusi merupakan buah dari
Khittah Ponorogo (1969). Dalam rumusan Khittah tahun 1969 ini disebutkan bahwa dakwah
Islam amar ma'ruf nahi munkar dilakukan melalui dua saluran: politik
kenegaraan dan kemasyarakatan. Muhammadiyah sendiri memposisikan diri sebagai gerakan
Islam amar ma'ruf nahi munkar dalam bidang kemasyarakatan. Sayangnya,
partai parmusi ini gagal sehingga khittah ponorogo kemudian
"dinasakh" meminjam istilah Haedar Nashir lewat khittah Ujung Pandang.
4. Khittah Ujung Pandang 1971
a. Muhammadiyah adalah
Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan
masyarakat.
b. Setiap anggota
Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki
organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang
berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
c. Untuk lebih memantapkan
muhammadiyah sebagai gerakan da’wah islam setelah pemilu tahun 1971,
muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif
terhadap partai muslimin Indonesia.
d. Untuk lebih meningkatkan
partisipasi muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
5.
Khittah Surabaya 1978 (penyempurnaan dari khittah ponorogo 1969)
a. Muhammadiyah adalah Gerakan
Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat,
tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari
sesuatu partai politik atau organisasi apapun.
b. Setiap anggota Muhammadiyah
sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain,
sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
6.
Khittah Denpasar 2002
Dalam Posisi yang demikian maka
sebagaimana khittah Denpasar, muhammadiyah dengan tetap berada dalam kerangka
gerakan dakwah dan tajdid yang menjadi fokus dan orientasi utama gerakannya
dapat mengembangkan fungsi kelompok kepentingan atau sebagai gerakan social
civil-society dalam memainkan peran berbangsa dan bernegara.
C. Maksud dan Tujuan
Sebagai tuntunan, sebagai pedoman dan
arahan untuk berjuang bagi anggota maupun pimpinan muhammadiyah.
D. Fungsi
Sebagai landasan berpikir bagi semua
pimpinan dan anggota muhammadiyah dan yang menjadi landasan berpikir bagi
setiap amal usaha muhammadiyah.