UNSUR-UNSUR DALAM PERJANJIAN KERJA
Oleh: Wahyu Purhantara
Di dalam hubungan ketenagakerjaan, salah satu perjanjian yang mungkin ada adalah perjanjian kerja. Perjanjian kerja tersebut umumnya memuat kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, yang dalam hal ini sering diwakili oleh manajemen atau direksi perusahaan. Perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja dengan perusahaan ini kemudian menjadikan adanya hubungan kerja antara keduanya. Di dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 didefiniskan bahwa Perjanjian kerja adalah “Perjanjian antarapekerja dengan pengusaha/ pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak,dan kewajiban para pihak”. Sebagai suatu Undang-undang yang tujuannya antara lain untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga, Undang-undang No. 13 tahun 2003 memberikan panduan mengenai perjanjian kerja.
Adapun unsur-unsur yang ada dalam suatu perjanjian kerja:
1. Adanya unsur work atau pekerjaan
Dalam suatu perjanjian kerja
harus ada pekerjaan yang diperjanjikan (obyek perjanjian), pekerjaan tersebut
haruslah dilakukan sendiri oleh pekerja, hanya dengan seizin pengusaha dapat
menyuruh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
pasal 1603a yang berbunyi:
“Buruh wajib melakukan sendiri
pekerjaannya; hanya dengan seizin majikan ia dapat menyuruh orang ketiga
menggantikannya”.
Sifat pekerjaan yang dilakukan
oleh pekerja itu sangat pribadi karena bersangkutan dengan ketrampilan atau
keahliannya, maka menurut hukum jika pekerja meninggal dunia maka perjanjian
kerja tersebut putus demi hukum.
2. Adanya unsur perintah
Manifestasi dari pekerjaan yang
diberikan kepada pekerja oleh pengusaha adalah pekerja yang bersangkutan harus
tunduk pada perintah pengusaha untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan yang
diperjanjikan. Di sinilah perbedaan hubungan kerja dengan hubungan lainnya,
misalnya hubungan antara dokter dengan pasien, pengacara dengan klien. Hubungan
tersebut merupakan hubungan kerja karena dokter, pengacara tidak tunduk pada
perintah pasien atau klien.
3. Adanya upah
Upah memegang peranan penting
dalam hubungan kerja (perjanjian kerja), bahkan dapat dikatakan bahwa tujuan
utama seorang pekerja bekerja pada pengusaha adalah untuk memperoleh upah.
Sehingga jika tidak ada unsur upah, maka suatu hubungan tersebut bukan
merupakan hubungan kerja. Seperti seorang narapidana yang diharuskan untuk
melakukan pekerjaan tertentu, seorang mahasiswa perhotelan yang sedang
melakukan praktik lapangan di hotel.
4. Waktu Tertentu
Perkataan waktu tertentu atau zekere tijd sebagai unsur yang harus ada
dalam perjanjian kerja adalah bahwa hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja
tidak berlangsung terus-menerus atau abadi. Jadi bukan waktu tertentu yang
dikaitkan dengan lamanya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Waktu
tertentu tersebut dapat ditetapkan dalam perjanjian kerja, dapat pula tidak
ditetapkan. Di samping itu, waktu tertentu tersebut, meskipun tidak ditetapkan
dalam perjanjian kerja mungkin pula didasarkan pada peraturan
perundang-undangan atau kebiasaan. (Lalu
Husni, Op.Cit., hal. 41.)
Jangka waktu perjanjian kerja dapat dibuat untuk
waktu tertentu bagi hubungan kerja yang dibatasi jangka waktu berlakunya, dan
waktu tidak tertentu bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi jangka waktu
berlakunya atau selesainya pekerjaan tertentu. Perjanjian kerja yang dibuat
untuk waktu tertentu lazimnya disebut dengan perjanjian kerja kontrak atau
perjanjian kerja tidak tetap. Status pekerjanya adalah pekerja tidak tetap atau
pekerja kontrak. Sedangkan untuk perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tidak
tertentu biasanya disebut dengan perjanjian kerja tetap dan status pekerjanya
adalah pekerja tetap.
Sementara itu menurut Syarif Basyir, Menurut Undang-undang ini
perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Apabila perjanjian
kerja dibuat secara tertulis, maka harus memuatsebagai berikut:
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besarnya upah dan cara pembayarannya;
- syarat -syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha danpekerja/buruh (Syarif Basyir, “Perjanjian Kerja Menurut Undang Undang No. 13 tahun 2003,” http://www.scribd.com/doc/72987397)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar