Translate

Rabu, 17 April 2013

Hubungan Industrial, Perjanjian Kerja


PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU

Oleh: Wahyu Purhantara

Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Menurut Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak tertentu. Pada artikel ini akan dibahas mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dalam Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya satu pekerjaan tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004, Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menyebutkan bahwa, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Dan Hubungan Kerja itu sendiri merupakan hubungan (hukum) antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan sebuah Perjanjian Kerja. Dengan demikian, hubungan kerja tersebut adalah sesuatu yang abstrak, sedangkan perjanjian kerja adalah sesuatu yang konkrit atau nyata. Maka dengan adanya perjanjian kerja, akan lahir pula sebuah perikatan. Dengan kata lain, perikatan yang lahir karena adanya perjanjian kerja inilah yang merupakan sebuah hubungan kerja.
Pengertian yang sama juga disebutkan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk melaksanakan pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu yang relatif pendek yang jangka waktunya paling lama 2 (dua) tahun, dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama sama dengan waktu perjanjian kerja pertama, dengan ketentuan seluruh (masa) perjanjian tidak boleh melebihi 3 (tiga) tahun lamanya,
PKWT atau kerja kontrak adalah hubungan kerja yang bersifat sementara. Status buruh yang bekerja dengan status PKWT disebut sebagai buruh kontrak. Apa itu hubungan kerja? Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Apa itu perjanjian kerja? Perjanjian kerja adalah perjanjian antara buruh dengan pengusaha yang memuat:syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing. Seperti apa itu perjanjian kerja? Pada prinsipnya, perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis maupun lisan (tidak tertulis).
Disebutkan dalam Pasal 13 Kepmen Nakertrans Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004, bahwa PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan. Dan PKWT sendiri merupakan perjanjian bersayarat, yakni (antara lain) dipersyaratkan bahwa harus dibuat tertulis dan dibuat dalam bahasa Indonesia, dengan ancaman bahwa apabila tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibuat dengan bahasa Indonesia, maka akan dinyatakan sebagai  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 57 ayat (2) UUK. PKWT sendiri tidak dapat atau tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan (probation), dan apabila dalam perjanjian PKWT terdapat klausul masa percobaan, maka klausul tersebut dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum. Dengan demikian apabila dilakukan pengakhiran hubungan kerja (pada PKWT) karena alasan masa percobaan, maka pengusaha dianggap memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja, oleh karenanya pengusaha dapat dikenakan sanksi untuk membayar ganti kerugian kepada pekerja/buruh sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin dan PKWT wajib didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.  Selain itu, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman, yaitu pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca sehingga hanya dapat dilakukan untuk satu pekerjaan pada musim tertentu; atau
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun serta dapat diperbaharui 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang lama.
PKWT - yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak – dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat umum sahnya perjanjian, yaitu obyeknya ditentuakan berdasarkan “waktu pekerjaan” atau “selesainya pekerjaan”. Suatu PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan pada intansi ketenagakerjaan terkarit (Disnaker). PKWT yang tidak dibuat secara tertulis dan didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan terkait akan dianggap sebagai PKWTT, sehingga jika perusahaan melakukan PHK maka karyawan berhak menerima uang pesangon.
PKWT tidak mensyaratkan adanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika terjadi PHK karyawan. Semua ketentuan yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan diatur berdasarkan isi Perjanjian Kerja. Isi perjanjian itu bisa saja mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan sepanjang perusahaan dan karyawan menyepakatinya.
Suatu PKWT wajib dibuat secara tertulis. Hal ini berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang dapat dibuat secara lisan – PKWT yang dibuat secara lisan dapat dianggap sebagai PKWTT. Selain tertulis, PKWT juga wajib didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan terkait di wilayahnya masing-masing (Dinas Ketenagakerjaan). PKWT yang tidak didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan akan membuat PKWT itu menjadi tidak sah, dan secara otomatis PKWT itu akan menjadi PKWTT dimana karyawan secara otomatis pula memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undanagan dibidang Ketenagakerjaan.
Jika jangka waktu perjanjiannya habis, PKWT dapat diperpanjang dan diperbaharui kembali. PKWT yang berdasarkan pada jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun, dan setelahnya hanya boleh diperpanjang 1  kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Dalam PKWT tidak dikenal adanya masa percobaan kerja. Jika dalam PKWT disyaratkan adanya masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja itu batal demi hukum. Sejak PKWT tersebut didaftarkan pada instansi dinas ketenagakerjaan terkait, hukum tidak mengakui adanya masa percobaan kerja dan karenanya sejak awal masa percobaan tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, dalam PKWTT dapat dipersyaratkan adanya masa percobaan kerja yang lamanya tidak boleh lebih dari 3 bulan.

REFERENSI:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar