PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
Oleh: Wahyu Purhantara
Definisi
perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban para pihak. Menurut Pasal 56 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu dan untuk
waktu tidak tertentu. Pada artikel ini akan dibahas mengenai perjanjian kerja
untuk waktu tertentu. Dalam Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa
perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau
selesainya satu pekerjaan tertentu.
Berdasarkan
Pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004, Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu menyebutkan bahwa, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang
selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan
pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk
pekerja tertentu. Dan Hubungan Kerja itu sendiri merupakan hubungan (hukum)
antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan sebuah Perjanjian Kerja.
Dengan demikian, hubungan kerja tersebut adalah sesuatu yang abstrak, sedangkan
perjanjian kerja adalah sesuatu yang konkrit atau nyata. Maka dengan adanya
perjanjian kerja, akan lahir pula sebuah perikatan. Dengan kata lain, perikatan
yang lahir karena adanya perjanjian kerja inilah yang merupakan sebuah hubungan
kerja.
Pengertian
yang sama juga disebutkan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha untuk melaksanakan pekerjaan yang diperkirakan
selesai dalam waktu tertentu yang relatif pendek yang jangka waktunya paling
lama 2 (dua) tahun, dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama
sama dengan waktu perjanjian kerja pertama, dengan ketentuan seluruh (masa)
perjanjian tidak boleh melebihi 3 (tiga) tahun lamanya,
PKWT atau kerja
kontrak adalah hubungan kerja yang bersifat sementara. Status buruh yang
bekerja dengan status PKWT disebut sebagai buruh kontrak. Apa itu hubungan kerja?
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Apa itu
perjanjian kerja? Perjanjian kerja adalah perjanjian antara buruh dengan
pengusaha yang memuat:syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing.
Seperti apa itu perjanjian kerja? Pada prinsipnya, perjanjian kerja bisa dibuat
secara tertulis maupun lisan (tidak tertulis).
Disebutkan
dalam Pasal 13 Kepmen Nakertrans Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004, bahwa PKWT wajib
dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak penandatanganan. Dan PKWT sendiri merupakan perjanjian bersayarat, yakni
(antara lain) dipersyaratkan bahwa harus dibuat tertulis dan dibuat dalam
bahasa Indonesia, dengan ancaman bahwa apabila tidak dibuat secara tertulis dan
tidak dibuat dengan bahasa Indonesia, maka akan dinyatakan sebagai
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana yang disebutkan dalam
Pasal 57 ayat (2) UUK. PKWT sendiri tidak dapat atau tidak boleh dipersyaratkan
adanya masa percobaan (probation), dan apabila dalam perjanjian PKWT
terdapat klausul masa percobaan, maka klausul tersebut dianggap tidak pernah
ada atau batal demi hukum. Dengan demikian apabila dilakukan pengakhiran
hubungan kerja (pada PKWT) karena alasan masa percobaan, maka pengusaha
dianggap memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja, oleh
karenanya pengusaha dapat dikenakan sanksi untuk membayar ganti kerugian kepada
pekerja/buruh sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja.
PKWT
didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT dibuat
secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin dan
PKWT wajib didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan. Selain itu, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
PKWT
hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- pekerjaan yang bersifat musiman, yaitu pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca sehingga hanya dapat dilakukan untuk satu pekerjaan pada musim tertentu; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT
yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2
(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun serta dapat diperbaharui 1 (satu) kali untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT
tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan
maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Pembaruan
PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari berakhirnya PKWT yang lama.
PKWT - yang
pekerjanya sering disebut karyawan kontrak – dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu
atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi
syarat suatu
hal tertentu seperti dalam syarat umum sahnya perjanjian, yaitu
obyeknya ditentuakan berdasarkan “waktu pekerjaan” atau “selesainya pekerjaan”.
Suatu PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan pada intansi
ketenagakerjaan terkarit (Disnaker). PKWT yang tidak dibuat secara tertulis dan
didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan terkait akan dianggap sebagai PKWTT,
sehingga jika perusahaan melakukan PHK maka karyawan berhak menerima uang
pesangon.
PKWT tidak
mensyaratkan adanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika terjadi PHK karyawan.
Semua ketentuan yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan
diatur berdasarkan isi Perjanjian Kerja.
Isi perjanjian itu bisa saja mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan
sepanjang perusahaan dan karyawan menyepakatinya.
Suatu PKWT wajib
dibuat secara tertulis. Hal ini berbeda dengan Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang dapat dibuat secara lisan
– PKWT yang dibuat secara lisan dapat dianggap sebagai PKWTT. Selain tertulis,
PKWT juga wajib didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan terkait di wilayahnya
masing-masing (Dinas Ketenagakerjaan). PKWT yang tidak didaftarkan pada
instansi ketenagakerjaan akan membuat PKWT itu menjadi tidak sah, dan secara
otomatis PKWT
itu akan menjadi PKWTT dimana karyawan secara otomatis pula
memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undanagan dibidang Ketenagakerjaan.
Jika jangka waktu
perjanjiannya habis, PKWT dapat diperpanjang dan diperbaharui kembali. PKWT
yang berdasarkan pada jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2
tahun, dan setelahnya hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu
paling lama 1 tahun.
Dalam PKWT tidak
dikenal adanya masa percobaan kerja. Jika dalam PKWT disyaratkan adanya
masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja itu batal demi hukum. Sejak
PKWT tersebut didaftarkan pada instansi dinas ketenagakerjaan terkait, hukum
tidak mengakui adanya masa percobaan kerja dan karenanya sejak awal masa
percobaan tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, dalam PKWTT
dapat dipersyaratkan adanya masa percobaan kerja yang lamanya tidak boleh lebih
dari 3 bulan.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar