BEBERAPA HAL TENTANG PERJANJIAN KERJA
BERSAMA (PKB)
Oleh: Wahyu Purhantara
Dalam
dunia kerja, sebelum terjadi hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja,
dibuat suatu perjanjian yang merupakan dasar kesepakatan untuk memenuhi hak dan
kewajiban antara masing-masing pihak (Pengusaha dan Pekerja). Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
mengatur tentang perjanjian kerja, dan juga mengatur tentang perjanjian kerja
bersama. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan, perjanjian
kerja bersama (“PKB”) adalah perjanjian yang merupakan hasil
perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua
belah pihak. Dengan kata lain, PKB merupakan sebuah perjanjian tertulis antara
SP (atau beberapa SP) dan Manajemen perusahaan (atau beberapa perusahaan) yang
bersifat mengikat mengenai syarat-syarat kerja, hak-hak dan kewajiban kedua
belah pihak melalui suatu proses perundingan (musyawarah) yang didasari oleh
prinsip kesamaan derajat
Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Berdasarkan pengertian tersebut, PKB mengatur mengenai
perjanjian antara serikat pekerja/beberapa serikat pekerja dengan
pengusaha/beberapa pengusaha/perkumpulan pengusaha. Istilah serikat
pekerja/serikat buruh berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU Ketenagakerjaan, adalah organisasi
yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
Serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/
serikat buruh harus tercatat dan telah terdaftar dalam instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia.
Syarat dan Tata Cara Penyusunan Perjanjian Kerja
Bersama
Dalam 1 (satu) perusahaan
hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/ buruh di
perusahaan. Pembuatan PKB disusun secara musyawarah dan harus dilandasi dengan
itikad baik antara pihak pengusaha dengan pekerja, yang artinya harus ada
kejujuran dan keterbukaan para pihak serta kesukarelaan/kesadaran tanpa ada
tekanan dari satu pihak terhadap pihak lain.
Apabila dalam musyawarah penyusunan
PKB tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur
penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian melalui prosedur
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
PKB harus dibuat secara
tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Dalam hal
terdapat PKB yang dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka PKB tersebut
harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Apabila
PKB dibuat dalam bahasa Indonesia, dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa
lain dan menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka PKB yang berlaku adalah yang
dibuat dalam bahasa Indonesia.
Seputar tentang PKB
Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering
kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan
perusahaan. Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah
: Isu jam kerja (lembur,pengaturan shift), absensi, kenaikan pangkat, upah
kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak isu lainnya. Untuk menyelesaikan
berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur
secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita
kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Apa yang dimaksud
dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Menurut
Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil
perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Artinya, PKB
berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan
antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku
bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut
Apa latar belakang
pembuatan PKB?
Peraturan Undang-Undang no.13/2003 pasal 108 mengharuskan
pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Perlu adanya kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara
pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja.
Konvensi ILO no. 98 mengatur mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk
bernegosiasi dan berunding bersama.
Siapa saja yang
menyusun PKB?
PKB disusun dan
disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan Serikat
Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan
pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa
penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing.
Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis
dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Yang dimaksud
dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal
10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi
dengan perusahaan tempat anda bekerja.
Apa isi dari PKB?
PKB mencakup dan
memberi kejelasan tentang hal-hal berikut:
- Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja.
- Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.
- Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
- Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.
- Syarat - syarat dan kondisi kerja.
- Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.
- Tata tertib perusahaan.
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB.
- Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.
Ketentuan dalam
perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berapa lama jangka
waktu berlakunya PKB?
Dalam pasal 123
Undang-Undang no.13/2003 menyatakan masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan
tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB
berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB
yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB
yang sedang berlaku, akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun
ke depan.
Apa manfaat
Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?
Dengan adanya
PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap
sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang
diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Akan tercipta suatu hubungan industrial
yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangya
perselisihan kerja yang terjadi.
Pekerja pun akan
mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di
jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu
pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh
perusahaan.
SUMBER
Indonesia.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Indonesia.
Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/perjanjian-kerja-bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar