Translate

Rabu, 10 April 2013

Hubungan Industrial, Pengawasan Tenaga Kerja


PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN DALAM KETENAGAKERJAAN
Oleh: Wahyu Purhantara

Dalam era globalisasi dan reformasi sekarang ini, masalah ketenagakerjaan yang timbul akan semakin kompleks sehingga diperlukan penanganan yang lebih serius dari seluruh komponen masyarakat Indonesia. Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menuntut agar semua jenis usaha mampu kompetitif dengan melakukan berbagai upaya strategis untuk meningkatkan keunggulan produk yang berdaya saing tinggi dengan memanfaatkan sumber daya manusia, modal, penerapan teknologi secara efektif dan efisien yang mengarah pada upaya peningkatan produktivitas kerja.

Pembangunan sektor ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang tak terpisahkan dengan Pembangunan Nasional di dalam pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang terus menerus menuntut kemampuan masyarakat dalam pasar kerja yang dapat memberikan hasil atau kehidupan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh tenaga kerja serta kemampuan dapat memberikan hasil yang baik kepada perusahaan sehingga pengusaha menyadari dan mengakui peran pentingnya keberadaan pekerja dalam mencapai keutungan yang diingginkan oleh perusahaan sehingga dapat diwujudkan dalam bentuk memberikan kesejahteraan dan kehidupan yang layak kepada pekerja dan keluarganya.
   
A.  Pengertian Pengawas Ketenagakerjaan

Ada banyak referensi mengenai pengertian pengawas ketenagakerjaan baik yang disampaikan para ahli maupun yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan perundang-undangan yang menuliskan pengertian tentang pengawas ketenagakerjaan dapat kita lihat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menuliskan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pengertian ini merupakan pengertian yang juga digunakan di semua peraturan yang mengatur tentang pengawasan ketenagakerjaan sehingga pengertian ini merupakan pengertian yang baku dalam mendefinisikan pengawasan ketenagakerjaan.
Proses penegakan hukum bidang ketenagakerjaan selama ini dilakukan melalui upaya atau pendekatan persuasif-edukatif dengan mengedepankan sosialisasi serta informasi tentang peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Dalam tahapan awal, pemerintah memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan.

B. Pembentukan Pengawas Ketenagakerjaan di Indonesia
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan bersifat independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pegawai pengawas ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang mempunyai lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan baik di lingkungan pemerintah pusat, maupun di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan. Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui :

a.    Pengadaan Pegawai Negeri Sipil baru sebagai Pengawas Ketenagakerjaan
b.    Pendayagunaan Pegawai Negeri Sipil menjadi Pengawas Ketenagakerjaan

Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri menetapkan Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional. Penetapan Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini dan disesuaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud diatur oleh Menteri.
Dalam rangka memenuhi Pengawas Ketenagakerjaan yang berdaya guna dan berhasil guna dilakukan peningkatan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan. Peningkatan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat melakukan pembinaan fungsional 25 Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Ketenagakerjaan bertugas melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan. Selain tugas melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan, ,Pengawas Ketenagakerjaan juga diberikan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Pengawas Ketenagakerjaan wajib :

a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan
b. tidak menyalahgunakan kewenangannya


C. Kewenangan Pengawas dan Penyidik Ketenagakerjaan di Indonesia
Berbicara mengenai kewenangan (pokok) pengawas ketenagakerjaan, mari kita simak ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003, Pasal 182 ayat 2, bahwa kewenangan pengawas selaku pegawai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditentukan sebagai berikut:
  1.  melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
  2.  melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
  3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
  4. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
  5. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
  6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan 
  7. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar