PENGAWASAN
DAN PENYIDIKAN DALAM KETENAGAKERJAAN
Oleh: Wahyu Purhantara
Dalam
era globalisasi dan reformasi sekarang ini, masalah ketenagakerjaan yang timbul
akan semakin kompleks sehingga diperlukan penanganan yang lebih serius dari
seluruh komponen masyarakat Indonesia. Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
menuntut agar semua jenis usaha mampu kompetitif dengan melakukan berbagai
upaya strategis untuk meningkatkan keunggulan produk yang berdaya saing tinggi
dengan memanfaatkan sumber daya manusia, modal, penerapan teknologi secara
efektif dan efisien yang mengarah pada upaya peningkatan produktivitas kerja.
Pembangunan
sektor ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia
yang tak terpisahkan dengan Pembangunan Nasional di dalam pengamalan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 yang terus menerus menuntut kemampuan masyarakat
dalam pasar kerja yang dapat memberikan hasil atau kehidupan yang sesuai dengan
apa yang diharapkan oleh tenaga kerja serta kemampuan dapat memberikan hasil
yang baik kepada perusahaan sehingga pengusaha menyadari dan mengakui peran
pentingnya keberadaan pekerja dalam mencapai keutungan yang diingginkan oleh
perusahaan sehingga dapat diwujudkan dalam bentuk memberikan kesejahteraan dan
kehidupan yang layak kepada pekerja dan keluarganya.
A. Pengertian
Pengawas Ketenagakerjaan
Ada banyak referensi mengenai pengertian pengawas
ketenagakerjaan baik yang disampaikan para ahli maupun yang tertulis dalam
peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan perundang-undangan yang
menuliskan pengertian tentang pengawas ketenagakerjaan dapat kita lihat dalam
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menuliskan bahwa
yang dimaksud dengan pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pengertian
ini merupakan pengertian yang juga digunakan di semua peraturan yang mengatur
tentang pengawasan ketenagakerjaan sehingga pengertian ini merupakan pengertian
yang baku dalam mendefinisikan pengawasan ketenagakerjaan.
Proses
penegakan hukum bidang ketenagakerjaan selama ini dilakukan melalui upaya atau
pendekatan persuasif-edukatif dengan mengedepankan sosialisasi serta informasi
tentang peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Dalam tahapan
awal, pemerintah memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan
pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar
bisa menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan.
B. Pembentukan
Pengawas Ketenagakerjaan di
Indonesia
Pengawasan
ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai
kompetensi dan bersifat independen guna menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pegawai pengawas ketenagakerjaan
ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengawasan ketenagakerjaan
dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang mempunyai lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan baik di lingkungan pemerintah
pusat, maupun di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan
dilakukan pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan. Pengadaan Pengawas
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui :
a. Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil baru sebagai Pengawas Ketenagakerjaan
b. Pendayagunaan Pegawai Negeri
Sipil menjadi Pengawas Ketenagakerjaan
Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri
menetapkan Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional.
Penetapan Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional
sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya
Peraturan Presiden ini dan disesuaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kebutuhan Pengawas
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud diatur oleh Menteri.
Dalam rangka memenuhi Pengawas Ketenagakerjaan yang
berdaya guna dan berhasil guna dilakukan peningkatan kualitas Pengawas
Ketenagakerjaan. Peningkatan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat melakukan
pembinaan fungsional 25 Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengawas Ketenagakerjaan bertugas melaksanakan
pengawasan ketenagakerjaan. Selain tugas melaksanakan pengawasan
ketenagakerjaan, ,Pengawas Ketenagakerjaan juga diberikan kewenangan sebagai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Pengawas
Ketenagakerjaan wajib :
a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya
patut dirahasiakan
b. tidak menyalahgunakan kewenangannya
C. Kewenangan
Pengawas dan Penyidik Ketenagakerjaan di
Indonesia
Berbicara mengenai kewenangan (pokok)
pengawas ketenagakerjaan, mari kita simak ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003,
Pasal 182 ayat 2, bahwa kewenangan pengawas selaku pegawai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
ditentukan sebagai berikut:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar