KASUS PERSELISIHAN PT MEGARIAMAS SENTOSA,
JAKARTA
UTARA
Isu
menyangkut masalah perburuhan di Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya.
Berbagai kasus yang menyangkut perburuhan hampir setiap saat menghiasi media
nasional kita. Fenomena terakhir adalah mengenai demo buruh yang berlangsung di
beberapa daerah seperti Bekasi, Serang, dan Cikampek. Berbagai aksi yang
dilakukan oleh kaum buruh tersebut bahkan membuat banyak warga lain mengalami
kerugian karena aksi-aksi tersebut dilakukan di ruang publik sehingga
mengganggu akses masyarakat pada fasilitas publik dan menggangu ketenangan
masyarakat dari aksi tersebut. Dengan berbagai efek yang ditimbulkan dari aksi
buruh itu, Masalah aksi buruh ini dapat disebabkan oleh banyak faktor yaitu
mengenai pemutusan hubungan kerja dan upaya alternatif untuk mencegah dan
menanggulanginya.
Contoh Kasus Perselisihan Buruh Dengan Perusahaan
Ratusan
buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit,
Penjaringan, Jakarta Utara, datang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum ditemui
Kasudin Nakertrans Jakarta Utara, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka
macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR
merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang THR.
Sekitar
500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan
Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa siang
‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta
Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta
Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan
yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Demonstrasi
ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga
mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan.
Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai
terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan
ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak
akan memberikan THR kepada pekerjanya. Dalam demo tersebut para buruh menuntut
perusahaan untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para
demonstras mengatakan “ jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak
mendapatkan THR, karena setahu mereka perusahaan garmen tersebut tidak merugi,
bahkan sebaliknya”. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan
memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young
Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800
karyawan yang mayoritas perempuan.
Mengetahui
hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin
Nakertrans Jakarta Utara. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman
Sudin Nakertrans Jakarta Utara, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor.
Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di
ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan
berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan
permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi
fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut. Selain itu,
Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah
kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen
wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada
beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Tugas anda adalah:
- Menganalisa kasus tersebut berdasarkan teori Manajemen Hubungan Inustrial.
- Penyelesaian sudut pandang pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga kerja di Indonesia.
- Penyelesaian sudut pandang perusahaan dalam kesejahteraan pekerja
- Penyelesaian sudut pandang buruh
Tugas dikumpulkan pada waktu Ujian
Akhir Semestar (dimasukkan di lembar jawab UAS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar