Translate

Minggu, 16 Juni 2013

Hubungan Industrial: Perselisihan Hubungan Industrial



ARBITRASE HUBUNGAN INDUSTRIAL
Reshared by Wahyu Purhantara


Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase merupakan salah satu alternatif yang bersifat sukarela (voluntary). Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui lembaga arbitrase dapat terjadi jika kedua belah pihak yang berselisih telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase. Arbitrase menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”) adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh/serikat kerja pada suatu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial, melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih, untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang memiliki putusan mengikat para pihak dan bersifat final.
Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU PHI menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis dalam surat perjanjian arbitrase, dibuat rangkap 3 (tiga) yang masing-masing pihak mendapatkan 1 (satu) rangkap dan memiliki kekuatan hukum sama. Atas dasar hal tersebut, para pihak memilih atau menunjuk arbiter dari daftar yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Pasal 30 UU PHI menyebutkan wilayah kerja arbiter meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Surat perjanjian arbitrase sekurang-kurangnya memuat:
1.     Nama lengkap dan alamat atau kedudukan para pihak yang berselisih;
2.     Pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang diserahkan kepada arbitrase untuk diselesaikan dan diambil putusan;
3.     Jumlah arbiter yang disepakati;
4.     Pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase; dan
5.     Tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan para pihak yang berselisih.
Menurut ketentuan UU PHI, apabila kedua belah pihak sudah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui lembaga arbitrase, hal ini mengakibatkan lembaga pengadilan tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perselisihan para pihak tersebut, dikarenakan putusan lembaga arbitrase bersifat final and binding.



- See more at: http://www.hukumtenagakerja.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar