PENYELESAIAN
PERSELISIHAN PHK
Oleh:
Wahyu Purhantara
Mekanisme
perselisihan PHK beragam dan berjenjang.
1. Perundingan Bipartit
1. Perundingan Bipartit
Perundingan
Bipartit adalah forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan karyawan atau
serikatpe kerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam
penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian
perselisihan.
Dalam
perundingan ini, harus dibuat risalah yang ditandatangai para Pihak. isi
risalah diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI. Apabila tercapai kesepakatan maka
Para pihak membuat Perjanjian Bersama yang mereka tandatangani. Kemudian
Perjanjian Bersama ini didaftarkan pada PHI wilayah oleh para pihak ditempat
Perjanjian Bersama dilakukan. Perlkunya menddaftarkan perjanjian bersama, ialah
untuk menghindari kemungkinan slah satu pihak ingkar. Bila hal ini terjadi,
pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi. Apabila gagal
dicapai kesepakatan, maka karyawan dan pengusaha mungkin harus menghadapi
prosedur penyelesaian yang panjang melalui Perundingan Tripartit.
2. Perundingan Tripartit
Dalam pengaturan UUK,
terdapat tiga forum penyelesaian yang dapat dipilih oleh para pihak:
a.
Mediasi
Forum Mediasi
difasilitasi oleh institusi ketenagakerjaan. Dinas tenagakerja kemudian
menunjuk mediator. Mediator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta
kesepakatan antar keduanya. Dalam hal tercipta kesepakatan para pihak membuta
perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator. Bila tidak dicapai kesepakatan,
mediator akan mengeluarkan anjuran.
b.
Konsiliasi
Forum Konsiliasi dipimpin
oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator
berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Bila
tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.
c. Arbitrase
Lain dengan produk Mediasi dan Konsiliasi yang berupa
anjuran dan tidak mengikat, putusan arbitrase mengikat para pihak. Satu-satunya
langkah bagi pihak yang menolak putusan tersebut ialah permohonan Pembatalan ke
Mahkamah Agung. Karena adanya kewajiban membayar arbiter, mekanisme arbitrase
kurang populer.
3.
Pengadilan Hubungan Industrial
Pihak
yang menolak anjuran mediator/konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan ini untuk pertamakalinya
didirikan di tiap ibukota provinsi. Nantinya, PHI juga akan didirikan di tiap
kabupaten/ kota. Tugas pengadilan ini antara lain mengadili perkara
perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima
permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.
Selain
mengadili Perselisihan PHK, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengadili
jenis perselisihan lainnya: Perselisihan yang timbul akibat adanya perselisihan
hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat karyawan.
KOMPENSASI
PHK
Dalam hal terjadi
pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan
atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang
seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan
masa kerjanya.
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila terjadi PHK pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh. Perhitungan uanga pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh ditetapkan sebagai berikut:
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila terjadi PHK pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh. Perhitungan uanga pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja Uang Pesangon.
Ø Masa
kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah.
Ø Masa
kerja 1 – 2 tahun, 2 (dua) bulan upah.
Ø Masa
kerja 2 – 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah.
Ø Masa
kerja 3 – 4 tahun 4 (empat) bulan upah.
Ø Masa
kerja 4 – 5 tahun 5 (lima) bulan upah.
Ø Masa
kerja 5 – 6 tahun 6 (enam) bulan upah.
Ø Masa
kerja 6 – 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
Ø Masa
kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah.
Ø Masa
kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Perhitungan uang penghargaan masa
kerja (UPMK) yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh ditetapkan sebagai
berikut:
Masa Kerja UPMK
Ø Masa
kerja 3 – 6 tahun 2 (dua) bulan upah.
Ø Masa
kerja 6 – 9 tahun 3 (tiga) bulan upah.
Ø Masa
kerja 9 – 12 tahun 4 (empat) bulan upah.
Ø Masa
kerja 12 – 15 tahun 5 (lima) bulan upah.
Ø Masa
kerja 15 – 18 tahun 6 (enam) bulan upah.
Ø Masa
kerja 18 – 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
Ø Masa
kerja 21 – 24 tahun 8 (delapan) bulan upah.
Ø Masa
kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH)
meliputi :
Ø Cuti
tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Ø Biaya
atau ongkos pulang untuk karyawan/buruh dan keluarganya ketempat dimana karyawan/buruh
diterima bekerja.
Ø Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Ø Hal-hal
lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar