MEKANISME DAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PHK
Oleh: Wahyu Purhantara
Karyawan, pengusaha dan pemerintah wajib untuk
melakukan segala upaya untuk menghindari PHK. Apabila tidak ada kesepakatan
antara pengusaha karyawan/serikatnya, PHK hanya dapat dilakukan oleh pengusaha
setelah memperoleh penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (LPPHI).
Selain karena pengunduran diri dan hal-hal tertentu
dibawah ini, PHK harus dilakukan melalui penetapan Lembaga Penyelesaian
Hubungan Industrial (LPPHI). Hal-hal tersebut adalah :
a. Karyawan masih dalam masa
percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya.
b.
Karyawan mengajukan
permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada
indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja
sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali.
c.
Karyawan mencapai usia
pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.
d.
Karyawan meninggal dunia.
e.
Karyawan ditahan.
f. Pengusaha tidak terbukti
melakukan pelanggaran yang dituduhkan karyawan melakukan permohonan PHK. Selama
belum ada penetapan dari LPPHI, karyawan dan pengusaha harus tetap melaksanakan
segala kewajibannya. Sambil menunggu penetapan, pengusaha dapat melakukan
skorsing, dengan tetap membayar hak-hak karyawan.
Perselisihan PHK
Perselisihan
PHK termasuk kategori perselisihan hubungan industrial bersama perselisihan
hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat karyawan.
Perselisihan PHK timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara karyawan
dan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu
pihak. Perselisihan PHK antara lain mengenai sah atau tidaknya alasan PHK, dan
besaran kompensasi atas PHK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar