PENYELESAIAN
PERSELISIHAN MELALUI KONSILIASI
Reshared
by Wahyu Purhantara
Pengertian
Konsiliasi
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”),
mengatur mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui
konsiliasi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU PHI,
konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisishan
pemutusan hubungan kerja atau perselisishan antar serikat pekerja/serikat buruh
hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau
lebih konsiliator yang netral.
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 14
UU PHI, pengertian konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi
syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas
melakukan konsiliasi oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib
memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk
menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja
atau perselisihan antar pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Dasar Hukum Konsiliasi: Pasal 17 sampai dengan Pasal 28 UU
PHI mengatur mengenai prosedur penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi.
Prosedur
Konsiliasi
1. Penyelesaian
perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada
kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota, yang wilayah kerjanya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.
2. Penyelesaian
perselisihan melalui konsiliasi oleh konsiliator dilakukan untuk menangani
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, yang
dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara
tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak.
3. Selanjutnya
para pihak dapat mengetahui nama konsiliator yang akan dipilih dan disepakati
dari daftar nama konsiliator yang dipasang dan diumumkan pada kantor instansi
pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
4. Dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan penyelesaian
perselisihan secara tertulis, konsiliator harus sudah mengadakan penelitian
tentang duduknya perkara dan selambat-lambatnya pada hari kerja kedelapan harus
sudah dilakukan sidang konsiliasi pertama.
5. Kemudian,
konsiliator dapat memanggil sanksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang
konsiliasi guna dimintai dan didengar keterangannya. Saksi atau saksi ahli yang
memenuhi panggilan berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi
yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
6. Dalam hal
tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui
konsiliasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak
dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian
Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
7. Jika tidak
tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui
konsiliasi maka:
a.
Konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis;
b. Anjuran tertulis harus sudah disampaikan kepada para pihak
dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang konsiliasi
pertama;
c. Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis
kepada konsiliator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam
waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran
tertulis;
d. Pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak
anjuran tertulis;
e. Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam
waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak anjuran tertulis disetujui,
konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama
untuk kemudian didaftar di Perjanjian Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri di wilayah pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan
akta bukti pendafataran.
8. Apabila anjuran tertulis ditolak oleh salah
satu pihak atau para pihak, maka salah satu pihak atau para pihak dapat
melanjutkan penyelesaian perselisihan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat,.
Tentang
Perjanjian Bersama
Pendaftaran
Perjanjian Bersama di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
dilakukan sebagai berikut:
1. Perjanjian Bersama yang telah didaftar diberikan akta bukti
pendaftaran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
Bersama;
2. Apabila Perjanjian Bersama ternyata tidak dilaksanakan oleh
salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan
eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah
Perjanjian Bersama di daftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi;
3. Dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar wilayah hukum
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat pendaftaran
Perjanjian Bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi
melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah
domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
Hak dan
Kewajiban Konsiliator
Konsiliator
menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan.
Konsiliator berhak mendapat hororarium/imbalan jasa berdasarkan penyelesaian
perselisihan yang dibebankan kepada negara. Besarnya honorarium/imbalan jasa
tersebut ditetapkan oleh Menteri.
Prosedur
Pengaduan
Perselisihan hubungan industrial
yang meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
dapat diselesaikan dengan melalui dua jalur yaitu melalui pengadilan dan di
luar pengadilan. Namun Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 (“UU PHI”)
tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, mengatur bahwa perselisihan hubungan
industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan
bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila upaya bipatrit
gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak melakukan pengaduan ke Dinas
Ketenagakerjaan.
Kemudian, Dinas Ketenagakerjaan
mencatatkan pengaduan tersebut dengan menyediakan formulir pengaduan untuk
diisi oleh para pihak. Salah satu atau kedua belah pihak yang mengadukan
perselisihannya untuk dicatat oleh Dinas Ketenagakerjaan harus melampirkan
bukti-bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian bipartit telah dilakukan (Pasal 4
ayat (1) UU PHI). Apabila bukti-bukti sebagaimana dimaksud di atas tidak dilampirkan,
maka Dinas Ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas.
Selanjutnya Dinas Ketenagakerjaan
melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk menawarkan jalan penyelesaian
melalui konsiliasi atau melalui arbitrase. Jika para pihak tidak menetapkan
pilihan penyelesaian konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari
kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator (Pasal 4 ayat (5) UU
PHI).
Penyelesaian konsiliasi melalui
Dinas Ketenagakerjan dilakukan untuk menangani penyelesaian perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh. Sedangkan penyelesaian arbitrase melalui Dinas
Ketenagakerjaan dilakukan untuk menangani penyelesaian perselisihan kepentingan
atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
See more at:
http://www.hukumtenagakerja.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar