PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)
SEBAGAI SALAH SATU HAK
PENGUSAHA
Reshared by Wahyu Purhantara
Hubungan kerja yang terjadi
antara pengusaha dengan pekerja/buruh adalah berdasarkan perjanjian
kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan
pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
para pihak. Apabila dilihat dari sisi pengusaha, penutupan perusahaan (lock-out)
merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagian atau
seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan.
Namun, pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock-out)
sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh
dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Pasal 1 angka 24 UU Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mendefinisikan penutupan
perusahaan (lock out) sebagai tindakan pengusaha untuk menolak
pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
Penutupan perusahaan (lock
out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melayani
kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa
manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali
telekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas bumi
serta kereta api.
Tindakan penutupan perusahaan
(lock-out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengusaha yang akan melakukan penutupan perusahaan wajib memberitahukan secara
tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum dilaksanakannya penutupan
perusahaan (lock out). Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat:
1.
waktu (hari, tanggal dan jam)
dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock out); dan
2.
alasan dan sebab-sebab melakukan
penutupan perusahaan (lock out).
Pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuan penutupan
perusahaan (lock out) harus memberikan tanda bukti penerimaan dengan
mencantumkan hari, tanggal dan jam penerimaan surat pemberitahuan.
Sebelum dan selama penutupan
perusahaan (lock out) berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan berwenang langsung menyelesaikan masalah yang
menyebabkan timbulnya penutupan perusahaan (lockout) dengan jalan
mempertemukan dan merundingkan permasalahan yang terjadi dengan para pihak yang
berselisih. Apabila perundingan di antara pihak yang berselisih menghasilkan
kesepakatan, maka harus dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh
pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan sebagai saksi. Apabila perundingan di antara pihak yang
berselisih tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang
menyebabkan terjadinya penutupan perusahaan (lock out) kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pemberitahuan penutupan
perusahaan (lock out) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha apabila:
1.
pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh melanggar prosedur mogok kerja sebagaimana di atur dalam
UU Ketenagakerjaan;
2.
pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan normatif yang ditentukan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- See more at:
http://www.hukumtenagakerja.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar