TUGAS HUBUNGAN INDUSTRIAL
Oleh: Wahyu Purhantara
BURUH GUGAT PENGAWASAN TENAGA KERJA
Untuk bekerja di
pabrik kuali di Kampung Bayur Opak, Tangerang, ternyata para buruh tersebut
dijemput dari kampungnya. Mereka pun diongkosi oleh bos pabrik kuali tersebut,
Yuki Irawan. Setelah ada
pekerja yang tergaet, mereka akan dibawa kepada YI untuk kemudian
diserahterimakan calon pekerja tersebut. "Namun, untuk pendalaman apa yang
dilakukan si pencari kerja, ini perlu pendalaman lagi," jelasnya.
Saat ini, polisi
menghubungkan kasus perbudakan buruh di pabrik pengolahan limbah aluminium
dengan human trafficking. Menurutnya, kedua
orang yang bertugas merekrut pekerja itu hingga kini belum diketahui
keberadaannya. Mereka berkeliling di beberapa wilayah Jawa Barat hingga Lampung
untuk mencari pekerjaan. Status keduanya juga akan ditentukan apabila sudah
diketahui keberadaannya.
Sementara itu, serikat
pekerja mendesak pemerintah mengoreksi sistem pengawasan tenaga kerja yang
dijalankan selama ini. Desakan ini setelah terkuaknya kasus dugaan praktik
perbudakan di Tangerang pekan lalu. Pekerja menilai,
masih adanya praktik perbudakan di zaman modern menunjukkan lemahnya pengawasan
dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Federasi Ikatan Serikat Buruh
Indonesia (FISBI) menyatakan akan segera mendaftarkan gugatan uji materiil ke
Mahkamah Konstitusi, terhadap Undang-Undang No. 3/1951 tentang Pengawasan
Perburuhan.
Ketua Umum FISBI M
Komarudin mengatakan, terkuaknya perbudakan di Tangerang diharapkan menjadi
momen tepat untuk memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Kami akan daftarkan uji materiil UU No 3/1951 paling telat akhir Mei
ini," katanya kepada KONTAN, Selasa (7/5/2013).
FISBI menilai,
keberadaan UU Pengawasan Perburuhan sudah tidak sejalan dengan perkembangan
zaman. Peraturan yang usang ini menjadi salah satu penyebab fungsi pengawas
tenaga kerja di Indonesia menjadi lemah. Ia menyebut sistem
pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini terbukti tak bisa menjamin
keamanan dan perlindungan bagi buruh. "Buruh masih diperlakukan
semena-mena oleh pengusaha," tandas Komarudin.
Dalam permohonan uji
materiil, FISBI meminta MK memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
pemerintah merevisi UU No 3/1951. "Kami juga telah menyiapkan draf usulan
revisi UU Pengawasan Perburuhan," terang Komarudin.
Beberapa poin
usulan revisi sistem pengawasan tenaga kerja. Pertama, pengawas ketenagakerjaan
dari pusat diizinkan melakukan pengecekan sampai ke setiap perusahaan. Sebab
pertama pengawas di tingkat daerah banyak yang melindungi pengusaha, sementara
pemerintah pusat tak bisa berbuat banyak karena terbentur oleh aturan otonomi
daerah. Kedua, ada batas
waktu setiap tindakan penyelidikan dan penindakan kasus ketenagakerjaan
sehingga penanganan lebih cepat dan pasti. Ketiga, peran pengawasan
ketenagakerjaan yang saat ini ada di kantor dinas tenaga kerja di daerah
ditarik lagi ke pemerintah pusat.
Sumber: dari berbagai media
TUGAS ANDA ADALAH:
1.
BUATLAH PAPER MINIMAL 3 HALAMAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI TENAGA KERJA DI INDONESIA terkait DENGAN BERITA DI ATAS
2.
TUGAS DIKIRIM LEWAT email: yupur66@gmail.com
paling lambat 10 Juni 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar