PERLINDUNGAN
HUKUM TENAGA KERJA
(bagian satu)
Reshared by Wahyu Purhantara
Seiring dengan perkembangan zaman,
bidang ketenagakerjaan menjadi obyek yang sangat penting di dunia pada umumnya
dan merupakan salah satu penunjang ekonomi bagi kemajuan negara Indonesia pada khususnya.
Setiap pengusaha baik perserorangan maupun badan hukum pasti membutuhkan peran
tenaga kerja. Tenaga kerja berperan penting dalam membantu meningkatkan prospek
perusahaan menjadi lebih baik lagi, terutama dalam hal proses produksi
perusahaan. Apabila melihat kepada tenaga kerja sebelumnya, masih banyak
perusahaan yang menggunakan tenaga kerja laki-laki. Namun, sekarang ini
perusahaan tidak hanya mempekerjakan tenaga kerja laki-laki saja, tetapi juga
mempekerjakan tenaga kerja perempuan bahkan anak-anak yang masih belum cukup
umur untuk dapat dipekerjakan. Tenaga kerja juga harus diberikan perlindungan
yang menjadi salah satu hak mereka dan untuk mengetahui adanya perlindungan
maupun batas-batas dalam mempekerjakan anak dan wanita, Pemerintah Indonesia
membentuk peraturan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan yaitu dalam
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”),
terutama yang terdapat dalam Bab X yang mengatur mengenai Perlindungan,
Pengupahan, dan Kesejahteraan.
A. Perlindungan
terhadap pekerja anak
Ketentuan mengenai pekerja anak
diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 75 UU Ketenagakerjaan. Pada dasarnya
Pasal 68 UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak, akan tetapi
terdapat pengecualian di dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai
hak-hak bagi pekerja anak, sebagai berikut:
1. Pekerja anak yang melakukan
pekerjaan ringan
Bagi anak yang telah berumur antara
13 (tiga belas) tahun sampai dengan15 (lima belas) tahun dapat melakukan pekerjaan
ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan
sosial anak tersebut. Perusahaan yang akan mempekerjakan anak dalam lingkup
pekerjaan ringan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
izin tertulis dari orang tua atau wali;
b.
perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau
wali;
c.
waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d.
dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu
sekolah;
e.
keselamatan dan kesehatan kerja;
f.
adanya hubungan kerja yang jelas;
g.
menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun,
terdapat pengecualian bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya, yaitu
tidak diperlukan hal-hal yang ada dalam huruf a, b, f, dan g di atas. Bagi
pengusaha yang melanggar persyaratan-persyaratan ruang lingkup pekerjaan ringan
bagi pekerja anak, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat
ratus juta rupiah).
2. Pekerja
anak yang bekerja di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum
pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
Yang dapat bekerja di tempat kerja
tersebut adalah anak yang berumur paling sedikit empat belas (14) tahun. Namun,
pengusaha yang bersangkutan harus memiliki beberapa persyaratan bagi pekerja
anak yang bekerja ditempatnya, yaitu:
a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan
pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b.
diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Pekerja anak yang bekerja
untuk mengembangkan bakat dan minatnya
Tujuan dari jenis pekerjaan anak ini
adalah agar usaha untuk mengembangkan bakat dan minat anak tidak terhambat pada
umumnya. Pengusaha yang mempekerjakan anak untuk mengembangan bakat dan minat
pekerja anak tersebut, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pekerjaan dilakukan di bawah pengawasan langsung dari orang
tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari, dan;
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan
fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Bagi
pengusaha yang melanggar persyaratan tersebut, dikenakan sanksi pidana kurungan
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah).
4. Pekerja anak yang
dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa
Dalam hal ini, tempat kerja anak
harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
5. Larangan
mempekerjakan dan melibatkan anak dalam pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
Pekerjaaan-pekerjaan terburuk
tersebut meliputi:
a.
segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau
menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau
perjudian;
c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau
melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan,
atau moral anak.
Pengusaha
atau pihak yang mempekerjakan dan melibatkan anak-anak dalam
pekerjaan-pekerjaan terburuk tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Kewajiban
untuk melindungi pekerja anak tidak hanya harus dilakukan oleh pengusaha yang
mempekerjakan anak, tetapi juga harus dilakukan oleh Pemerintah. Pemerintah
diwajibkan untuk melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar
hubungan kerja. Tujuan dari upaya penanggulangan tersebut adalah untuk menghapuskan
atau mengurangi anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Upaya penanggulangan
tersebut harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi dengan
instansi terkait. Contoh dari anak yang bekerja diluar hubungan kerja adalah
anak penyemir sepatu, anak penjual koran, dan masih banyak lagi pekerja anak
lainnya.
B. Perlindungan terhadap pekerja perempuan
Selain pekerja anak yang memiliki
perlindungan hukum, pekerja perempuan juga memiliki perlindungan hukum.
Perlindungan hukum terhadap pekerja wanita diatur dalam Pasal 76 UU
Ketenagakerjaan.
Jenis-jenis perlindungan terhadap
pekerja/buruh perempuan adalah:
1. Bagi pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18
(delapan belas) tahun
Pekerja/buruh perempuan tersebut
dilarang untuk dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
2. Bagi pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan
dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya.
Pengusaha dilarang untuk
mempekerjakannya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
3. Bagi pekerja/buruh
perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, wajib:
a. memberikan
makanan dan minuman bergizi, dan
b. menjaga kesusilaan
dan keamanan selama di tempat kerja.
4. Bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang
bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 05.00, wajib untuk menyediakan angkutan antar jemput.
5.
Bagi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid
Bagi pekerja/buruh perempuan yang
dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan hal tersebut kepada
pengusaha, ia tidak wajib untuk bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu
haid. Pelaksanaan ketentuan tersebut berlaku dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
6. Bagi pekerja/buruh perempuan yang akan melahirkan dan
setelah melahirkan
Pekerja/buruh perempuan memiliki hak
untuk memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya
melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut
perhitungan dokter kandungan atau bidan.
7.
Bagi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran
kandungan
Pekerja/buruh perempuan berhak
memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat
keterangan dokter atau bidan.
8.
Bagi pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu
Pekerja/buruh perempuan harus
diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya jika hal tersebut harus
dilaksanakan selama waktu kerja.
Pengusaha yang melanggar ketentuan
dalam nomor 1, 2, 3, dan 4 diberikan sanksi pidana kurungan paling singkat 1
(satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Pengusaha yang melanggar ketentuan
dalam nomor 6 dan 7 diberikan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat
ratus juta rupiah).
- See more at:
http://www.hukumtenagakerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar