PENGUPAHAN TENAGA KERJA
Reshared by: Wahyu Purhantara
Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada Bab 10 mengatur
tentang Pengupahan. Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh meliputi:
- · upah minimum
- upah kerja lembur;
- upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
- upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
- · upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
- · bentuk dan cara pembayaran upah
- · denda dan potongan upah;
- · hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
- · struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
- · upah untuk pembayaran pesangon; dan
- · upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 89 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa upah minimum
ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri
atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah
minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Larangan
Pengusaha dilarang membayar
upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU
Ketenagakerjaan. Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum
yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara
penangguhannya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan
Pelaksanaan Upah Minimum.
Kemudian, pengaturan
pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh
atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan
pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika
kesepakatan tersebut lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha
wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Struktur Skala Upah
Pengusaha menyusun struktur
dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan,
dan kompetensi. Peninjauan upah secara berkala tersebut dengan memperhatikan
kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai struktur dan skala
upah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor : KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala
Upah.
Kewajiban Pembayaran Upah
Upah tidak dibayar apabila
pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, pengusaha wajib membayar upah
apabila:
pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan
pekerjaan;
- pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
- pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
- pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
- pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
- pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
- pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
- pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Pengaturan pelaksanaan ketentuan di atas, ditetapkan dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Perhitungan Upah Pokok
Dalam hal komponen upah
terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok
sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan
tunjangan tetap.
Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan
oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
Kemudian, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan
keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase
tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau
pekerja/buruh, dalam pembayaran upah diatur oleh Pemerintah.
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak
lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
Kadaluarsa
Tuntutan pembayaran upah
pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi
kadaluarsa, setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya
hak. Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan,
kebutuhan hidup yang layak, dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum,
dan pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar