PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ASING
(Bagian
Tiga)
Reshared by Wahyu Purhantara
Sejalan dengan perkembangan era
globalisasi dan meningkatnya pembangunan di segala sektor kehidupan, maka
tentunya diperlukan pula kualitas sumber daya manusia yang handal dan
profesional di bidangnya. Tenaga kerja lokal yang telah di didik dan di latih
melalui program pelatihan kerja dapat berperan secara total dan profesional,
akan tetapi ada kalanya suatu perusahaan di Indonesia juga membutuhkan tenaga
kerja asing untuk melakukan pekerjaan yang sifatnya khusus sesuai dengan
keahliannya, sehingga tuntutan mempekerjakan tenaga kerja asing juga tidak
dapat dielakkan. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah telah memasukkan
aturan-aturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”) pada Bab VII yang mengatur mengenai penggunaan
tenaga kerja asing di Indonesia.
Tenaga kerja asing yang berada dan
bekerja di Indonesia wajib untuk tunduk dan dilindungi dengan UU
Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan yang menyangkut perlindungan tenaga kerja
asing mengatur antara lain:
1.
Izin
Setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau
Pejabat yang ditunjuk.
Kewajiban memiliki izin sebagaimana
dimaksud tersebut, tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang
mempergunakan tenaga asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Alasan
diperlukannya izin penggunaan tenaga kerja asing agar penggunaan tenaga kerja
asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja
Indonesia secara optimal.
2.
Jangka Waktu
Setiap tenaga kerja asing hanya
dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan
waktu tertentu. Tenaga kerja asing yang masa kerjanya habis dan tidak dapat
diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
3.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pemberi kerja yang menggunakan
tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. Rencana penggunaan tenaga
kerja asing merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin kerja (IKTA). Rencana
penggunaan tenaga asing tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a.
alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b.
jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur
organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c.
jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
d.
penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga asing yang dipekerjakan.
Ketentuan sebagaimana tersebut di
atas tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan
perwakilan negara asing
4.
Standar Kompetensi
Pemberi kerja tenaga asing wajib
menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku. Yang
dimaksud dengan standar kompetensi adalah kualifikasi yang harus dimiliki oleh
tenaga kerja asing antara lain pengetahuan, keahlian, ketrampilan di bidang
tertentu dan pemahaman budaya Indonesia.
5.
Kewajiban Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing
a. Pemberi kerja tenaga kerja wajib:
1)
menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga
pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih
keahlian dari tenaga kerja asing;
2)
melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga
kerja Indonesia selaku pendamping tenaga kerja asing yang sesuai dengan
kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
b. Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang
menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
6.
Larangan Menduduki Jabatan Tertentu
Tenaga kerja asing dilarang
menduduki jabatan-jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan
tertentu.
7.
Kewajiban Kompensasi
Pemberi kerja wajib membayar
kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Pengecualian
atas ketentuan kewajiban membayar kompensasi tersebut, yaitu tidak berlaku bagi
instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional,
lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tetentu di lembaga
pendidikan.
8.
Kewajiban Memulangkan Tenaga Kerja Asing
Pemberi kerja yang memperkerjakan
tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya
setelah hubungan kerjanya berakhir.
- See more at:
http://www.hukumtenagakerja.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar