PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA
(Bagian Dua)
Reshared by : Wahyu Purhantara
Secara
yuridis Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja berhak dan mempunyai
kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai
dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan
yang sama terhadap para penyandang cacat. Sedangkan Pasal 6 mewajibkan
kepada pengusaha untuk memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa
membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik
(Khakim, 2003:60).
Perlindungan
tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam (Asikin, 2002:76):
1. Perlindungan secara ekonomis, yaitu perlindungan pekerja dalam bentuk penghasilan
yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak bekerja diluar kehendaknya.
2. Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja,
dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
3. Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan
keselamatan.
Selain perlindungan tenaga kerja di atas, terdapat perlindungan lain terhadap pekerja yaitu:
1. Norma Keselamatan Kerja, meliputi keselamatan kerja yang bertalian dengan
mesin, alat-alat kerja bahan dan proses pengerjaan, keadaan tempat kerja,
lingkungan serta cara melakukan pekerjaan.
2. Norma kesehatan kerja dan higiene kesehatan
perusahaan, yang meliputi
pemeliharaan dan peningkatan keselamatan pekerja, penyediaan perawatan medis
bagi pekerja, dan penetapan standar kesehatan kerja.
3. Norma kerja,
berupa perlindungan hak tenaga kerja secara umum baik sistem pengupahan, cuti,
kesusilaan, dan religius dalam rangka memelihara kinerja pekerja.
4. Norma kecelakaan kerja, berupa pemberian ganti rugi perawatan atau
rehabilitasi akibat kecelakaan kerja dan/atau menderita penyakit akibat
pekerjaan, dalam hal ini ahli waris berhak untuk menerima ganti rugi.
Selain perlindungan terhadap pekerjanya, terdapat jenis perlindungan lain, yaitu:
a. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Program
Jamsostek pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 yang
menurut Pasal 1 ayat (1) Jamsostek adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja
dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan
yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan
yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin,
hari tua dan meninggal dunia. Program Jamsostek merupakan kelanjutan program
Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) yang didirikan menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977.
b. Perlindungan keselamatan dan kesehatan
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan terhadap tenaga kerja diatur dalam Pasal 86 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa
setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan, serta perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
c. Perlindungan upah
Perlindungan upah merupakan
aspek perlindungan yang paling penting bagi tenaga kerja. Bentuk perlindungan
pengupahan merupakan tujuan dari pekerja/buruh dalam melakukan pekerjaan untuk
mendapatkan penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupannya bersama dengan
keluarganya, yaitu penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selama
pekerja/buruh melakukan pekerjaannya, ia berhak atas pengupahan yang menjamin
kehidupannya bersama dengan keluarganya. Selama itu memang majikan wajib
membayar upah itu (Soepomo, 1987:12).
Pengupahan merupakan aspek
penting dari perlindungan pekerja/buruh sebagaimana ditegaskan pada Pasal 88
ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahub 2003 bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Daftar Pustaka
Abdul
Khakim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Asikin,
Zainal, 2002, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Iman
Soepomo, 1987, Pengantar Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta.
http://www.kajianpustaka.com/2013/04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar