Translate

Rabu, 03 Juli 2013

Bahaya Miras & Minol



BAHAYA MIRAS DAN MINOL


bagi GENERASI MUDA

Oleh: Wahyu Purhantara

Sudah terlalu sering media memberitakan tentang berbagai tindak kriminal yang dipicu oleh konsumsi miras (minuman keras) dan minol (minuman beralkohol) yang tidak pada tempatnya. Sebutlah berbagai kasus pemerkosaan bahkan pembunuhan yang dipicu karena efek mabuk dari konsumsi miras sehingga pelaku kehilangan pengendalian diri. Pelaku tindak kejahatan yang bersumber dari konsumsi miras tersebut rata-rata masih remaja, di bawah usia 21 tahun. Bagaimana kita akan menghentikan tindak kejahatan yang dilakukan oleh remaja usia sekolah tersebut, jika sumber utamanya yaitu miras tidak diatur serta diawasi distribusinya?

Definisi Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi, penambahan bahan ber-etanol atau dengan pengenceran minuman ber-etanol hasil fermentasi.
Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.
Di Indonesia, minuman beralkohol yang diimpor diawasi peredarannya oleh negara. Dalam hal ini diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Dalam istilah Kepabeanan dan Cukai; minuman beralkohol disebut sebagai MMEA (Minuman Mengandung Ethyl Alkohol). Impor/ pemasukan MMEA dari luar negeri dilakukan khusus oleh importir khusus. Di samping MMEA Impor, Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk mengontrol secara penuh pendirian pabrik MMEA dalam negeri. Setiap badan usaha yang hendak memproduksi MMEA, maka ia wajib memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).MMEA ini juga di golongkan dalam 3 golongan, yaitu golongan A (kurang dari 5%), golongan B (5% s.d. 20%), golongan C (lebih dari 20%).

Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
Pengawasan MMEA di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh DJBC, namun juga oleh pemerintah daerah. Mengingat efek negatif yang ditimbulkan akibat dari mengkonsumsi MMEA tersebut.
Untuk mengendalikan peredaran MMEA pemerintah melalui DJBC mengenakan tarif cukai pada tiap liter MMEA (penggunaan tarif spesifik).
Pengawasan pemerintah terhadap peredaran Miras/Minol sebetulnya sudah tertuang melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Peraturan ini telah melalui beberapa kali penyempurnaan dan perubahan. Beberapa daerah juga membuat Perda tersendiri untuk mengatur distribusi miras/minol di daerah masing-masing.
Dalam Permendag 43/M-DAG/PER/9/2009 tersebut sudah dinyatakan dalam pasal 14, bahwa penjualan langsung minol Hotel Berbintang 3, 4, dan 5; Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka; dan Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
Pasal 31 ayat a dan b menyatakan dengan jelas bahwa miras dan minol dilarang dijual di tempat-tempat berikut: gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, bumi perkemahan; serta tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.
Mengenai penjualan minol terhadap konsumen, pasal 32 menyatakan pelarangan penjualan minol kepada pembeli di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Identitas.
Sayangnya, saya sebagai anggota masyarakat melihat bahwa implementasi peraturan tersebut dan pengawasan terhadap peredaran miras/minol ibarat jauh panggang dari api. Miras dan Minol dijual bebas tanpa pengawasan hingga ke warung dan minimarket. Pemajangan miras dan minol dilakukan berdekatan dengan barang kebutuhan sehari-hari. Pembeli miras/minol tidak pernah diminta menunjukkan KTP saat melakukan pembayaran. lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggar-pelanggar aturan tersebut sangat nyata.
Bahkan jika ditilik permendag , sanksi yang ditetapkan untuk pelanggaran pasal 14 hanya sanksi administratif berupa pencabutan izin penjualan miras/minol. Masyarakat menjadi apatis dan melakukan pembiaran terhadap beredarnya miras dan minol secara bebas.

Bahaya Miras dan Minol bagi remaja
Secara umum, dampak minuman beralkohol ada yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang. Dampak jangka pendek konsumsi miras yang berlebihan antara lain ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saaf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Sedangkan resiko jangka panjang konsumsi minol berlebihan antara lain:
  • Hipertensi , stroke, dan kelainan jantung lainnya
  • Gangguan pada hati, organ vital tubuh yang berfungsi untuk menyaring racun yang masuk ke tubuh kita.
  • gangguan pada sistem saraf
  • Kerusakan jaringan otak permanen
Pada usia muda, konsumsi miras/minol yang berlebihan membawa resiko kesehatan yang lebih buruk, karena pada usia ini tubuh, otak dan saraf masih berada pada tahap perkembangan. Resiko terkena penyakit berbahaya akibat mengkonsumsi miras/minol berlebihan pada usia muda/usia tumbuh kembang antara lain:
  • kanker mulut dan tenggorokan cancer of the mouth and throat
  • gangguan pada kesehatan mental dan seksual, misalnya depresi sampai pemikiran untuk bunuh diri
  • sirosis hati dan penyakit jantung.
  • pada beberapa kasus, sirosis hati dapat meningkatkan resiko kanker hati
  • gangguan perkembangan otak
Tindak kriminal yang berhubungan dengan konsumsi alkohol pada usia muda cenderung meningkat. Misalnya kecelakaan lalu lintas karena berkendara dalam keadaan mabuk. Pelecehan seksual hingga pemerkosaan kepada orang tak berdosa akibat pelaku tak bisa mengendalikan diri setelah pesta miras. Pembunuhan akibat hilangnya akal sehat pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Di berbagai negara, konsumsi miras/minol secara terbatas hanya diperbolehkan pada mereka yang telah berusia 21 tahun ke atas. Ada alasan kesehatan di balik itu. Riset mengungkapkan bahwa remaja yang mulai mengkonsumsi alkohol saat usia di bawah 15 tahun, resiko ketergantungan pada alkohol meningkat 4 kali lipat dibanding mereka yang mulai mengkonsumsi alkohol saat berusia 21 tahun. Bisa dibayangkan, konsumsi alkohol pada usia remaja akan merenggut masa depan mereka.

Peran Masyarakat dalam Menanggulangi Dampak Minuman Beralkohol dan Minuman Keras
Aksi tokoh masyarakat dalam bentuk nyata seperti yang dilakukan oleh Ibu Fahira Idris, pengusaha dan aktivis sosial dalam Gerakan #AntiMiras untuk Anak/Remaja Dibawah Usia 21 Tahun ini patut didukung oleh seluruh masyarakat. Gerakan penyadaran masyarakat dengan cara edukasi terus menerus melalui media sosial seperti yang dilakukan Uni Fahira beserta pejuang #AntiMiras diyakini lebih mudah menyentuh para generasi muda, karena media sosial adalah dunia di mana generasi muda saat ini berkecimpung dan terlibat.
Wakil rakyat di DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Anti Miras sebagai ganti peraturan menteri perdagangan tentang peredaran miras/minol. RUU Anti Miras tersebut dirancang bukan untuk melarang tetapi hanya mengatur peredaran minuman keras sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan pengaturan tersebut, masyarakat akan lebih sulit untuk mendapatkan minuman yang memabukkan tersebut, sehingga upaya untuk menghindarkan generasi mudah ke hal-hal yang kurang baik lebih mudah.

Bagaimana Peran Kita untuk Menjaga Generasi Muda dari Bahaya Miras dan Minol?
Kita tidak perlu menjadi seorang Fahira Idris atau anggota DPR untuk dapat menyadarkan anak-anak kita tentang bahaya mengkonsumsi miras dan minol. Walaupun sederhana, kita dapat lakukan langkah-langkah berikut untuk mengawasi peredaran dan meminimalisir dampak minol pada lingkungan:
  • Mengamati bagaimana minol dipajang dan dijual di warung/minimarket/toko/pusat perbelanjaan yang ada di lingkungan sekitar kita. apakah pembeli minol diwajibkan menunjukkan KTP saat melakukan pembayaran?
  • Bila menurut kita terjadi pelanggaran peredaran minol di warung/minimarket/ toko/pusat perbelanjaan dimaksud, secara baik dan sopan kita berusaha menegur dan menghimbau pengelola toko tersebut. jelaskan tentang peraturan menteri perdagangan tentang peredaran minol dan ancaman hukumannya. Seringkali pelaku usaha justru belum mengetahui tentang peraturan ini.
  • Mendukung gerakan #AntiMiras untuk remaja dan anak di bawah usia 21 tahun dengan menandatangani petisi Anti Miras.
  • Aktif memberi pengertian kepada anak/keponakan/saudara di usia pra remaja akan bahaya miras dan minol bagi tubuh, masa depan dan lingkungannya.
Saya berharap, RUU Anti Miras segera disahkan dan diimplementasikan agar generasi muda kita terlindungi dari bahaya miras dan minol. Semoga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar