BAHAYA MIRAS DAN MINOL
bagi GENERASI MUDA
Oleh: Wahyu Purhantara
Sudah terlalu
sering media memberitakan tentang berbagai tindak kriminal yang dipicu oleh
konsumsi miras (minuman keras) dan minol (minuman beralkohol) yang tidak pada
tempatnya. Sebutlah berbagai kasus pemerkosaan bahkan pembunuhan yang dipicu
karena efek mabuk dari konsumsi miras sehingga pelaku kehilangan pengendalian
diri. Pelaku tindak kejahatan yang bersumber dari konsumsi miras tersebut
rata-rata masih remaja, di bawah usia 21 tahun. Bagaimana kita akan
menghentikan tindak kejahatan yang dilakukan oleh remaja usia sekolah tersebut,
jika sumber utamanya yaitu miras tidak diatur serta diawasi distribusinya?
Definisi
Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol
adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian
yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau
fermentasi, penambahan bahan ber-etanol atau dengan pengenceran minuman
ber-etanol hasil fermentasi.
Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.
Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.
Di Indonesia,
minuman beralkohol yang diimpor diawasi peredarannya oleh negara. Dalam hal ini
diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian
Keuangan. Dalam istilah Kepabeanan dan Cukai; minuman beralkohol disebut
sebagai MMEA (Minuman Mengandung Ethyl Alkohol). Impor/ pemasukan MMEA dari
luar negeri dilakukan khusus oleh importir khusus. Di samping MMEA Impor, Bea
Cukai juga memiliki kewenangan untuk mengontrol secara penuh pendirian pabrik
MMEA dalam negeri. Setiap badan usaha yang hendak memproduksi MMEA, maka ia
wajib memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).MMEA ini juga
di golongkan dalam 3 golongan, yaitu golongan A (kurang dari 5%), golongan B
(5% s.d. 20%), golongan C (lebih dari 20%).
Pengawasan
Peredaran Minuman Beralkohol
Pengawasan MMEA di
Indonesia tidak hanya dilakukan oleh DJBC, namun juga oleh pemerintah daerah.
Mengingat efek negatif yang ditimbulkan akibat dari mengkonsumsi MMEA tersebut.
Untuk
mengendalikan peredaran MMEA pemerintah melalui DJBC mengenakan tarif cukai
pada tiap liter MMEA (penggunaan tarif spesifik).
Pengawasan
pemerintah terhadap peredaran Miras/Minol sebetulnya sudah tertuang melalui Peraturan
Menteri Perdagangan No 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan,
Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Peraturan ini telah melalui beberapa kali penyempurnaan dan perubahan. Beberapa
daerah juga membuat Perda tersendiri untuk mengatur distribusi miras/minol di
daerah masing-masing.
Dalam Permendag
43/M-DAG/PER/9/2009 tersebut sudah dinyatakan dalam pasal 14, bahwa penjualan
langsung minol Hotel Berbintang 3, 4, dan 5; Restoran dengan Tanda Talam
Kencana dan Talam Selaka; dan Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
Pasal 31 ayat a
dan b menyatakan dengan jelas bahwa miras dan minol dilarang dijual di
tempat-tempat berikut: gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun,
kios-kios kecil, penginapan remaja, bumi perkemahan; serta tempat yang
berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.
Mengenai penjualan
minol terhadap konsumen, pasal 32 menyatakan pelarangan penjualan minol kepada
pembeli di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu
Identitas.
Sayangnya, saya
sebagai anggota masyarakat melihat bahwa implementasi peraturan tersebut dan
pengawasan terhadap peredaran miras/minol ibarat jauh panggang dari api. Miras
dan Minol dijual bebas tanpa pengawasan hingga ke warung dan minimarket.
Pemajangan miras dan minol dilakukan berdekatan dengan barang kebutuhan
sehari-hari. Pembeli miras/minol tidak pernah diminta menunjukkan KTP saat
melakukan pembayaran. lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggar-pelanggar
aturan tersebut sangat nyata.
Bahkan jika
ditilik permendag , sanksi yang ditetapkan untuk pelanggaran pasal 14 hanya
sanksi administratif berupa pencabutan izin penjualan miras/minol. Masyarakat
menjadi apatis dan melakukan pembiaran terhadap beredarnya miras dan minol
secara bebas.
Bahaya
Miras dan Minol bagi remaja
Secara umum,
dampak minuman beralkohol ada yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang.
Dampak jangka pendek konsumsi miras yang berlebihan antara lain ganggguan
mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan
berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel
saaf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya
lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis
keracunan atau mabuk.
Sedangkan resiko
jangka panjang konsumsi minol berlebihan antara lain:
- Hipertensi , stroke, dan kelainan jantung lainnya
- Gangguan pada hati, organ vital tubuh yang berfungsi untuk menyaring racun yang masuk ke tubuh kita.
- gangguan pada sistem saraf
- Kerusakan jaringan otak permanen
Pada usia muda,
konsumsi miras/minol yang berlebihan membawa resiko kesehatan yang lebih buruk,
karena pada usia ini tubuh, otak dan saraf masih berada pada tahap
perkembangan. Resiko terkena penyakit berbahaya akibat mengkonsumsi miras/minol
berlebihan pada usia muda/usia tumbuh kembang antara lain:
- kanker mulut dan tenggorokan cancer of the mouth and throat
- gangguan pada kesehatan mental dan seksual, misalnya depresi sampai pemikiran untuk bunuh diri
- sirosis hati dan penyakit jantung.
- pada beberapa kasus, sirosis hati dapat meningkatkan resiko kanker hati
- gangguan perkembangan otak
Tindak kriminal
yang berhubungan dengan konsumsi alkohol pada usia muda cenderung meningkat.
Misalnya kecelakaan lalu lintas karena berkendara dalam keadaan mabuk.
Pelecehan seksual hingga pemerkosaan kepada orang tak berdosa akibat pelaku tak
bisa mengendalikan diri setelah pesta miras. Pembunuhan akibat hilangnya akal
sehat pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Di berbagai
negara, konsumsi miras/minol secara terbatas hanya diperbolehkan pada mereka
yang telah berusia 21 tahun ke atas. Ada alasan kesehatan di balik itu. Riset
mengungkapkan bahwa remaja yang mulai mengkonsumsi alkohol saat usia di bawah
15 tahun, resiko ketergantungan pada alkohol meningkat 4 kali lipat dibanding
mereka yang mulai mengkonsumsi alkohol saat berusia 21 tahun. Bisa dibayangkan,
konsumsi alkohol pada usia remaja akan merenggut masa depan mereka.
Peran
Masyarakat dalam Menanggulangi Dampak Minuman Beralkohol dan Minuman Keras
Aksi tokoh
masyarakat dalam bentuk nyata seperti yang dilakukan oleh Ibu Fahira Idris,
pengusaha dan aktivis sosial dalam Gerakan #AntiMiras untuk Anak/Remaja Dibawah Usia 21 Tahun
ini patut didukung oleh seluruh masyarakat. Gerakan penyadaran masyarakat
dengan cara edukasi terus menerus melalui media sosial seperti yang dilakukan
Uni Fahira beserta pejuang #AntiMiras
diyakini lebih mudah menyentuh para generasi muda, karena media sosial adalah
dunia di mana generasi muda saat ini berkecimpung dan terlibat.
Wakil rakyat di
DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Anti Miras sebagai ganti peraturan
menteri perdagangan tentang peredaran miras/minol. RUU Anti Miras tersebut
dirancang bukan untuk melarang tetapi hanya mengatur peredaran minuman keras
sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan pengaturan tersebut, masyarakat
akan lebih sulit untuk mendapatkan minuman yang memabukkan tersebut, sehingga
upaya untuk menghindarkan generasi mudah ke hal-hal yang kurang baik lebih
mudah.
Bagaimana
Peran Kita untuk Menjaga Generasi Muda dari Bahaya Miras dan Minol?
Kita tidak perlu
menjadi seorang Fahira Idris atau anggota DPR untuk dapat menyadarkan anak-anak
kita tentang bahaya mengkonsumsi miras dan minol. Walaupun sederhana, kita
dapat lakukan langkah-langkah berikut untuk mengawasi peredaran dan
meminimalisir dampak minol pada lingkungan:
- Mengamati bagaimana minol dipajang dan dijual di warung/minimarket/toko/pusat perbelanjaan yang ada di lingkungan sekitar kita. apakah pembeli minol diwajibkan menunjukkan KTP saat melakukan pembayaran?
- Bila menurut kita terjadi pelanggaran peredaran minol di warung/minimarket/ toko/pusat perbelanjaan dimaksud, secara baik dan sopan kita berusaha menegur dan menghimbau pengelola toko tersebut. jelaskan tentang peraturan menteri perdagangan tentang peredaran minol dan ancaman hukumannya. Seringkali pelaku usaha justru belum mengetahui tentang peraturan ini.
- Mendukung gerakan #AntiMiras untuk remaja dan anak di bawah usia 21 tahun dengan menandatangani petisi Anti Miras.
- Aktif memberi pengertian kepada anak/keponakan/saudara di usia pra remaja akan bahaya miras dan minol bagi tubuh, masa depan dan lingkungannya.
Saya berharap, RUU
Anti Miras segera disahkan dan diimplementasikan agar generasi muda kita
terlindungi dari bahaya miras dan minol. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar