Translate

Selasa, 11 Juli 2017

Khittah Perjuangan Muhammadiyah



Oleh: Wahyu Purhantara

A. Pengertian
Khittah artinya garis besar perjuangan. khittah itu mengandung konsepsi (pemikiran) perjuangan yang merupakan tuntunan, pedoman, dan arah perjuangan. Hal tersebut mempunyai arti penting karena menjadi landasan berpikir dan amal usaha bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah. Garis-garis besar perjuangan muhammadiyah tersebut tidak boleh bertentangan dengan asas dan tujuan serta program yang telah disusun.

B. Enam Khittah Perjuangan Muhammadiyah
Isi khittah harus sesuai dengan tujuan muhammadiyah, khittah itu disusun sesuai dengan perkembangan zaman.

l. Mempersambungkan Gerakan Luar.
Kira berdaya-upaya akan memperhubungkan diri kepada iuran (ekstern), lain-lain persyarikatan dan pergerakan di Indonesia, dengan dasar Silaturahim, tolong-menolong dalam segala kebaikan, yang tidak mengubah asasnya masing-masing, terutama perhubungan kepada persyarikatan dan pemimpin Islam. 

2. Khittah Palembang 1956-1959
a.  Menjiwai pribadi anggota dan pimpinan Muhammadiyah dengan memperdalam dan mempertebal tauhid, menyempurnakan ibadah dengan khusyu’ dan tawadlu’, mempertinggi akhlak, memperluas ilmu pengetahuan, dan menggerakkan Muham-madiyah dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab.
b.  Melaksanakan uswatun hasanah.
c.  Mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi.
d.  Memperbanyak dan mempertinggi mutu anak.
e.  Mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader.
f.  Memperoleh ukhuwah sesama muslim dengan mengadakan badan ishlah untuk menganti­sipasi bila terjadi keretakan dan perselisihan.
g.  Menuntun penghidupan anggota.

3. Khittah Ponorogo 1969 
Kelahiran Parmusi merupakan buah dari Khittah Ponorogo (1969). Dalam rumusan Khittah tahun 1969 ini disebutkan bahwa dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar dilakukan melalui dua saluran: politik kenegaraan dan kemasyarakatan. Muhammadiyah sendiri memposisikan diri sebagai gerakan Islam amar ma'ruf nahi munkar dalam bidang kemasyarakatan. Sayangnya, partai parmusi ini gagal sehingga khittah ponorogo kemudian "dinasakh" meminjam istilah Haedar Nashir lewat khittah Ujung Pandang. 

4. Khittah Ujung Pandang 1971 
a.  Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat.
b.    Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muham­madiyah.
c.  Untuk lebih memantapkan muhammadiyah sebagai gerakan da’wah islam setelah pemilu tahun 1971, muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap partai muslimin Indonesia.
d.  Untuk lebih meningkatkan partisipasi muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

5. Khittah Surabaya 1978 (penyempurnaan dari khittah ponorogo 1969)
a. Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu partai politik atau organisasi apapun.
b. Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muham­madiyah.

6. Khittah Denpasar 2002
Dalam Posisi yang demikian maka sebagaimana khittah Denpasar, muhammadiyah dengan tetap berada dalam kerangka gerakan dakwah dan tajdid yang menjadi fokus dan orientasi utama gerakannya dapat mengembangkan fungsi kelompok kepentingan atau sebagai gerakan social civil-society dalam memainkan peran berbangsa dan bernegara.

C. Maksud dan Tujuan
Sebagai tuntunan, sebagai pedoman dan arahan untuk berjuang bagi anggota maupun pimpinan muhammadiyah.

D. Fungsi
Sebagai landasan berpikir bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah dan yang menjadi landasan berpikir bagi setiap amal usaha muhammadiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar