Translate

Rabu, 24 April 2013

Manfaat Al Qur'an


SYARAT MENDAPAT MANFAAT AL-QUR’AN
Oleh: Wahyu Purhantara

 
Imam Ibnu Qayyim ra. dalam Al-Fawaid mengatakan bahwa kita akan mendapat manfaat dari Al-Qur’an apabila terpenuhi hal-hal sebagai berikut: pemberi pengaruh (Al-Qur’an itu sendiri), tempat yang menerimanya (hati yang hidup), dan tiada hal yang menghalangi.
Menurut H. Mangun Budiyanto, Syarat-syarat itu secara rinci dapat dijabarkan sebagai berikut:
  1. Bersikap sopan terhadap Al-Qur’an. Hal ini dapat diwujudkan dengan niat yang baik; kebersihan hati dari penyakit-penyakit hati; mengosongkan hati dari hal-hal yang menyibukkannya; kesucian jasmani dari najis; dan mengkhususkan pikiran bersama Al-Qur’an.
  2. Talaqqi dengan sebaik-baiknya. Hal ini dilakukan dengan hati yang khusyuk; ta’zhim (pengagungan); dan semangat untuk melaksanakan apa yang diperintahkannya.
  3. Memperhatikan tujuan asasi diturunkannya Al-Qur’an. Yaitu sebagai petunjuk menuju ridha Allah; untuk membentuk kepribadian yang Islami; memandu umat manusia; dan membentuk masyarakat Islami.
  4. Mengikuti cara interaksi para shahabat ra. dengan Al-Qur’an. Merekalah generasi terbaik. Mereka mencapai predikat itu karena interaksinya yang sangat baik bersama Al-Qur’an. Cara mereka dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an itu adalah:
  • Pandangan yang menyeluruh: Maksudnya bahwa mereka tidak memahami ayat-ayat secara terpisah karena ayat satu dengan yang lain saling terkait. Pandangan yang parsial terhadap Al-Qur’an akan memunculkan anggapan bahwa ada kontradiksi di antara ayat-ayatnya. Ini menyebabkan orang mengimani sebagian ayat dan mengkafiri sebagian yang lain. Padahal, mengimani sebagian ayat dan mengkafiri sebagian lainnya merupakan kekafiran yang sebenarnya. Rasulullah saw. bahkan melarang kita mempertentangkan satu ayat dengan ayat yang lain. 
  • Memasuki Al-Qur’an tanpa membawa persepsi, pemahaman, dan keyakinan-keyakinan masa lalu. Sikap ini demikian dilakukan agar apa yang akan dipahaminya dari Al-Qur’an tidak dibatasi oleh pemahaman dan persepsi-persepsi lamanya.
  • Kepercayaan mutlak kepada Al-Qur’an. Apa yang dikatakan Al-Qur’an sebagai haram, mereka mengatakannya sebagai haram. Sebaliknya, apa yang Al-Qur’an katakan sebagai halal mereka mengatakannya sebagai halal. Bahkan mereka pun percaya sepenuhnya pada hal-hal yang kadang belum mereka ketahui atau bertentangan dengan logika berpikir mereka. Logikalah yang harus menyesuaikan dengan Al-Qur’an, bukan Al-Qur’an yang dipaksakan untuk selaras dengan logika mereka. 
  • Merasakan bahwa ayatnya (yang dibaca/didengar)ditujukan kepadanya 
  • Imam Ahmad mengatakan bahwa siapa yang ingin berdialog dengan Allah hendaklah ia membaca Al-Qur’an. Sayyid Qutub mengatakan bahwa hendaklah ia merasakan seakan-akan wahyu itu sedang turun kepadanya secara langsung. 
5. Tiada penghalang. Hal yang menghalangi terjadinya pengaruh Al-Qur’an secara efektif adalah kesibukan hati dengan urusan lain; ketidakpahamannya terhadap makna dan pesan-pesan yang terkandung di dalam ayat yang dibaca atau didengar; dan ketika ia berpaling kepada selain Al-Qur’an

Al Qur'an


BAHAYA MELUPAKAN AL-QUR’AN
Oleh: Wahyu Purhantara

Manfaat Al-Qur’an bagi umat manusia sangat besar. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa Al-Qur’an telah ditinggalkan bahkan oleh kaum muslimin sendiri. Akibatnya, umat manusia menghadapi berbagai problema yang tiada habis-habisnya. Dahulu yang melupakan dan meninggalkan Al-Qur’an adalah orang-orang munafik dan ahli kitab, namun kini kaum muslimin termasuk di dalamnya. Melupakan Al-Qur’an sama dengan menjauhkan diri dari fungsi dan manfaatnya, bahkan tidak meghormati kedudukannya. Akibatnya, akan mendatangkan berbagai bahaya yang disebut dalam Al-Qur’an sendiri, di antaranya:
  1. Kesesatan yang nyata. Hukum yang ada dalam Al-Qur’an adalah petunjuk yang mencerahkan. Siapa yang tidak menggunakan Al-Qur’an sebagai petunjuk berarti menggunakan selainnya. Padahal petunjuk yang sebenarnya adalah petunjuk Allah.
  2. Kesempitan dan kesesakan. Barangsiapa yang Allah kehendaki untuk mendapat petunjuk, Ia swt. melapangkan dadanya. Sebaliknya, yang tidak mendapat petunjuk, dadanya akan terasa sempit menghimpit seakan naik ke ketinggian langit.
  3. Kehidupan yang sempit. Siapa yang tidak mengikuti petunjuk Allah, maka kehidupannya pasti penuh permasalahan. Mengikuti petunjuk buatan manusia sama saja dengan menjerumuskan diri dalam kepentingan berbagai pihak sehingga akan terombang-ambing di antara kepentingan-kepentingan itu.
  4. Kebutaan mata hati. Mereka tidak dapat melihat kebenaran Al-Qur’an bukan karena mata mereka buta. Kebutaan yang lebih parah adalah apabila mengenai hati. Orang yang mengalami kebutaan secara lahir mungkin saja mendapatkan kehidupan yang baik selama hatinya tidak buta.
  5. Kekerasan hati. Di antara mukjizat Al-Qur’an adalah kekuatannya meluluhkan hati sehingga orang yang kasar dan kaku pun menjadi lembut karenanya. Contoh yang sangat ekstrim adalah Umar bin Khattab ra. Saat amarah, kebencian, dan permusuhannya berkobar-kobar justru beliau tersentuh oleh Al-Qur’an yang sedang dibacakan. Tidak tersentuhnya hati oleh Al-Qur’an adalah akibat sekat yang menjadikannya keras. Padahal bila sudah mengeras, hati lebih keras dibanding batu.
  6. Kezhaliman dan kehinaan. Meninggalkan hal yang bermanfaat dan menggantinya dengan kesesatan merupakan tindak kezhaliman terhadap diri dan orang lain. Kezhaliman semacam ini akan menyebabkan hilangnya kehormatan sehingga orang akan hina di mata Allah dan di mata manusia.
  7. Menjadi teman setan. Setan akan sangat senang apabila manusia meninggalkan kitab suci Tuhannya. Mengapa? Karena mereka akan menjadi teman yang loyal kepadanya.
  8. Lupa diri. Akibat melupakan Allah, ia dilupakan Allah, padahal kepentingannya sangat tergantung kepada-Nya. Melupakan Al-Qur’an sama dengan melupakan diri sendiri. Hal ini akan menimbulnya bahaya yaitu kefasikan dan kemunafikan. Semua itu mengakibatkan kesengsaraan di dunia maupun di akhirat
Untuk itu saudara-2ku, jangan sekali-kali meninggalkan Kitab Suci Al Qur'an, karena janji Allah telah jelas hukumnya bagi mereka yang meninggalkannya.

Selasa, 23 April 2013

Hubungan Industrial, Perjanjian Kerja



BEBERAPA HAL TENTANG PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Oleh: Wahyu Purhantara


Dalam dunia kerja, sebelum terjadi hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja, dibuat suatu perjanjian yang merupakan dasar kesepakatan untuk memenuhi hak dan kewajiban antara masing-masing pihak (Pengusaha dan Pekerja). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur tentang perjanjian kerja, dan juga mengatur tentang perjanjian kerja bersama.  Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama (“PKB”) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan kata lain, PKB merupakan sebuah perjanjian tertulis antara SP (atau beberapa SP) dan Manajemen perusahaan (atau beberapa perusahaan) yang bersifat mengikat mengenai syarat-syarat kerja, hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak melalui suatu proses perundingan (musyawarah) yang didasari oleh prinsip kesamaan derajat

Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Berdasarkan pengertian tersebut, PKB mengatur mengenai perjanjian antara serikat pekerja/beberapa serikat pekerja dengan pengusaha/beberapa pengusaha/perkumpulan pengusaha. Istilah serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU Ketenagakerjaan, adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh harus tercatat dan telah terdaftar dalam instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Syarat dan Tata Cara Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/ buruh di perusahaan. Pembuatan PKB disusun secara musyawarah dan harus dilandasi dengan itikad baik antara pihak pengusaha dengan pekerja, yang artinya harus ada kejujuran dan keterbukaan para pihak serta kesukarelaan/kesadaran tanpa ada tekanan dari satu pihak terhadap pihak lain.
Apabila dalam musyawarah penyusunan PKB tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
PKB harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat PKB yang dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka PKB tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Apabila PKB dibuat dalam bahasa Indonesia, dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa lain dan menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka PKB yang berlaku adalah yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Seputar tentang PKB
Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan.  Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah : Isu jam kerja (lembur,pengaturan shift), absensi, kenaikan pangkat, upah kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak isu lainnya. Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Menurut Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut

Apa latar belakang pembuatan PKB?
Peraturan Undang-Undang no.13/2003 pasal 108 mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perlu adanya kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja. Konvensi ILO no. 98 mengatur mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk bernegosiasi dan berunding bersama.

Siapa saja yang menyusun PKB?
PKB disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.

Apa isi dari PKB?
PKB mencakup dan memberi kejelasan tentang hal-hal berikut:

  1. Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja.
  2. Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.
  3. Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
  4. Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.
  5. Syarat - syarat dan kondisi kerja.
  6. Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.
  7. Tata tertib perusahaan.
  8. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB.
  9. Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.

Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berapa lama jangka waktu berlakunya PKB?
Dalam pasal 123 Undang-Undang no.13/2003 menyatakan masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku,  akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan.

Apa manfaat Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?
Dengan adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Akan tercipta suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja  karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi.
Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.

SUMBER
Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/perjanjian-kerja-bersama

Senin, 22 April 2013

Hubungan Industrial, Perjanjian Kerja



PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)
Oleh: Wahyu Purhantara 


             Setelah menmbahas mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu pada materi sebelumnya, maka pada artikel ini akan dibahas mengenai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Sebagaimana menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), definisi perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka klausul-kalusul yang berlaku diantara mereka (Perusahaan dan Karyawan) adalah klausul-kalusul sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan – Perusahaan dan Karyawan dianggap menyetujui UU Ketenagakerjaan sebagai “sumber perikatan” mereka.
           Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi Karyawan yang bersangkutan. Surat Pengangkatan itu sekurang kurangnya memuat keterangan:
  1. Nama dan alamat karyawan. 
  2. Tanggal mulai bekerja. 
  3. Jenis pekerjaan. 
  4. Besarnya upah.
           Perjanjian kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian kerja yang tidak ditentukan waktunya – bersifat tetap dan berlaku untuk selamanya sampai terjadi PHK. Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka hubungan kerja yang mengatur mereka (pengusaha dan kekerja) adalah UU Ketenagakerjaan – Pengusaha dan pekerja dianggap menyetujui seluruh isi UU Ketenagakerjaan sebagai sumber hubungan hukum kerja mereka. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
        Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Kepmenakertrans 100/2004”), pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
      PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan dan tidak wajib mendapatkan pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka klausul-klausul yang berlaku di antara mereka (antara pengusaha dengan pekerja) adalah klausul-klausul sebagaimana yang di atur dalam UU Ketenagakerjaan. 
         PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan pengusaha wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
Menurut Pasal 15 Kepmenakertrans 100/2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT, apabila:
  1. PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;
  2. Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;
  3. Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan;
  4. Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut;
  5. Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), angka (3) dan angka (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bagi PKWTT.
Suatu PKWTT – termasuk juga PKWT – dapat berakhir karena:
  1. Pekerja meninggal dunia.
  2. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja.
  3. Adanya putusan pengadilan atau putusan/penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Munculnya keadaan tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
         PKWTT tidak berakhir karena berakhirnya Perusahaan atau beralihnya hak atas perusahaan karena penjualan, pewarisan, atau hibah. Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, misalnya, hak-hak Karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan diantara pengurus Perusahaan yang lama dan yang baru – dan perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak Karyawan. Dalam hal perusahaan merupakan orang perseorangan dan meninggal dunia, ahli waris pengusaha tersebut dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkannya dengan Karyawan. Dalam hal Karyawan yang meninggal dunia, ahli waris Karyawan itu berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (legalakses.com)
             Dalam hal Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sering oleh banyak orang diasumsikan sebagai tenaga kerja tetap, karena masa berlaku perjanjian kerjanya tidak batasi oleh selang (interval) waktu tertentu namun sebenarnya tenaga kerja tetap ini, juga mempunyai batasan yang jelas, dan yang akan membatasi tenaga kerja tetap ini adalah masa kerjanya di dalam suatu perusahaan. Sejauhmana batasan-batasan itu dapat diberlakukan, tentu sangat tergantung dari kebijakan-kebijakan para pengambil keputusan di lingkungan perusahaan/institusi pemberi kerja, semua batasan-batasan itu tertuang dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Peraturan Kerja Bersama (PKB), dan secara normatif batasan-batasan itu adalah :
  1. Tenaga kerja Meninggal Dunia
  2. Memasuki usia pensiun
  3. Tenaga kerja melakukan pelanggaran berat, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga sangsi yang diberikan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK)
  4. Tenaga kerja melakukan pelanggaran hukum yang berlaku sehingga ada penetapan atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
 Karena merupakan batasan normatif, maka pemberlakuannya tidak hanya kepada tenaga kerja tetap (PKWTT) tetapi juga bagi tenaga kerja yang terikat oleh Perjanjian Kerja lainya, seperti PKWT, dengan demikian tenaga kerja PKWT batasannya ditambah dengan masa berlaku dari perjanjian kerja. Secara keseluruhan tidak terlalu banyak perbedaan antara PKWT dengan PKWTT, hanya saja penerapan di lapangan atau aplikasi dari kedua perjanjian kerja tersebut mempunyai perbedaan atau gap yang seolah-olah menjadi lebar. Akar permasalahan dari melebarnya perbedaan itu adalah :
  1. Para pencari kerja tidak punya peluang untuk bernegoisasi, karena kemampuan/skill mereka sangat terbatas sehingga tidak punya posisi tawar yang tinggi (low bargaining position). Akan lain halnya bagi mereka yang mempunyai kemampuan/skill tinggi dan sangat dibutuhkan perusahaan, tentu mereka akan lebih senang sebagai “tenaga kontrak” karena mereka akan mendapatkan posisi tawar yang tinggi, sementara itu secara personal mereka tidak ingin terikat terlalu lama dengan sebuah perusahaan karena akan menghilangkan kesempatan atau peluang mereka ditempat lain sehingga nantinya akan menutup peluang mereka mendapatkan yang “terbaik”
  2. Para pemberi kerja (pengusaha) lebih senang memberlakukan kepada setiap tenaga kerjanya sebagai tenaga kontrak (PKWT) apalagi kemampuan/skill mereka sangat terbatas, hal ini dilakukan untuk menghindarkan pembayaran pesangon apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terutama terhadap tenaga kerja yang tidak perform dan atau “nakal/bandel”.
  3. Dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan sehari-hari, para tenaga PKWT dan PKWTT ditempatkan pada jabatan dan atau pekerjaan yang sama, namun berbeda dalam hal penghasilan/gaji. Selain menimbulkan kecemburuan sosial antara para tenaga kerja, hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap perundangan-undangan yang berlaku.
  4. Sebaliknya para pengusaha, sangat ingin mengikat para tenaga kerja yang mempunyai perform dan kemampuan/skill tinggi serta sangat dibutuhkan perusahaan, dengan iming-iming yang menjanjikan, dengan harapan agar mereka bersedia untuk terus bergabung di perusahaan.
Berdasarkan hal-hal diatas, jelaslah bahwa telah terjadi dikotomi antara tenaga kerja PKWT dan tenaga kerja PKWTT yang secara peraturan perundangan, sebenarnya tidak jauh berbeda, namun karena disebabkan oleh penerapan ketentuan undang-undang tentang perjanjian kerja, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh setiap perusahaan, maka keduanya cenderung menimbulkan perbedaan yang mencolok. Agar keduanya tidak lagi menjadi polemik di tingkat Pengusaha dan juga ditingkat tenaga kerja maka harus diupayakan semaksimal mungkin adalah dengan kembali menegakkan peraturan perundangan yang berlaku, namun di lain pihak bahwa yang paling utama dari semua itu adalah bagaimana kita semua yang terlibat untuk terus berupaya terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat atau mampu membangun sebuah institusi kelembagaan yang menghasilkan tenaga kerja dengan kemampuan/skill yang tinggi. Namun demikian tugas dan tanggung jawab ini tidak hanya terbatas pada insitusi kelembagaan tertentu tetapi setiap perusahaan juga mempunyai niat untuk terus mengembangkan SDM perusahaan, hingga suatu saat nanti setiap perusahaan mempunyai tenaga kerja yang handal, yang tentu saja mampu untuk mendorong kemajuan perusahaan sehingga dapat berkompetitif di pasar, baik lokal maupun internasional.

REFERENSI:
http://www.hukumtenagakerja.com/perjanjian-kerja-untuk-waktu-tidak-tertentu/#sthash.GGzM9oe-Y.dpuf