Translate

Jumat, 12 Juli 2013

Shalat 5 Waktu



SHALAT LIMA WAKTU
Oleh: Wahyu Purhantara


Shalat lima waktu mempunyai beberapa keistimewaan dibandingkan semua ibadah wajib lainnya, di antaranya:
a. Shalat 5 waktu mrpkan ibadah yg Allah Ta’ala syariatkan kepada Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam secara langsung tanpa perantara malaikat. Berbeda halnya dengan kewajiban lainnya yg diwajibkan melalui perantara malaikat.
b. Shalat 5 waktu diwajibkan di langit sementara kewajiban lainnya diwajibkan di bumi.
Karenanya sangat pantas kalau shalat 5 waktu dikatakan sebagai ibadah badan yg paling utama.

Selain dari keistimewaan di atas, shalat 5 waktu secara umum & beberapa shalat di antaranya secara khusu mempunyai keutamaan yg lain, di antaranya:
a.   Shalat 5 waktu akan menghapuskan semua dosa & kesalahan.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الصَّلَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Shalat lima waktu & shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya adlh penghapus utk dosa antara keduanya selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 342)
Dari Utsman bin Affan radhiallahu anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
“Tidaklah seorang muslim didatangi shalat fardlu, lalu dia membaguskan wudlunya & khusyu’nya & shalatnya, melainkan itu menjadi penebus dosa-dosanya terdahulu, selama dia tidak melakukan dosa besar. & itu (berlaku) pada sepanjang zaman.” (HR. Muslim no. 335)
Pada kedua hadits di atas dikecualikan dosa-dosa besar, karena memang dosa besar tidak bisa terhapus dengan sekedar amalan saleh, akan tetapi harus dengan taubat & istighfar. Karenanya, yg dimaksud dengan dosa pada kedua hadits di atas adlh dosa-dosa kecil.
Adapun patokan dosa besar adlh sebagaimana yg diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma:
اَلْكَبَائِرُ كُلُّ ذَنْبٍ خَتَمَهُ الله ُبِنَارٍ أَوْ لَعْنَةٍ أو غَضَبٍ أَوْ عَذَابٍ
“Dosa-dosa besar adlh semua dosa yg Allah akhiri dengan ancaman neraka atau laknat atau kemurkaan atau adzab.” (Riwayat Ibnu Jarir dalam tafsirnya terhadap surah An-Najm: 32)
Walaupun asalnya ada perbedaan antara dosa besar dengan dosa kecil, akan tetapi beliau radhiallahu anhu juga pernah berkata:
لاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الْاِسْتِغْفَارِ, وَلاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الْإِصْرَارِ
“Tidak ada dosa besar jika selalu diikuti dengan istighfar & tidak ada dosa kecil jika dia dilakukan terus-menerus.”
b.     Shalat subuh senantiasa dihadiri & disaksikan oleh para malaikat & dia juga menjaganya
Allah Ta’ala berfirman:
أقم الصلاة لدلوك الشمس إلى غسق الليل وقرءان الفجر إنّ قرءان الفجركان مشهودا
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam & (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra`: 78)
c.      Shalat ashar yg mrpkan shalat wustha -sebagaimana dalam riwayat Al-Bukhari- dikhususkan penyebutannya dibandingkan shalat-shalat lainnya dan ini menunjukkan keistimewaan shalat ashar -dari satu sisi- dibandingkan shalat lainnya. Allah Ta’ala berfirman:
حافظوا على الصلوات والصلواة الوسطى
“Peliharalah semua shalat(mu), & (peliharalah) shalat wusthaa.” (QS. Al-Baqarah: 238)
d.     Menjaga shalat subuh & ashar mrpkan sebab terbesar masuk surga & selamat dari neraka.
Dari Imarah bin Ru’aibah radhiallahu anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا
“Tidak akan masuk neraka seseorang yg shalat sebelum terbit matahari & sebelum terbenamnya.” (HR. Muslim no. 1003)
Dari Abu Musa radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Barangsiapa mengerjakan shalat pada dua waktu dingin, maka dia akan masuk surga.” (HR. Al-Bukhari no. 540 & Muslim no. 1005)
Dari Jundab bin Abdullah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يَطْلُبَنَّكُمْ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
“Barangsiapa shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah, oleh karena itu jangan sampai Allah menuntut sesuatu dari kalian sebagai imbalan jaminan-Nya, sehingga Allah menangkapnya & menyungkurkannya ke dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 1050)
Dari Jarir bin ‘Abdullah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنْ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا
“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini. & kalian tidak akan saling berdesakan dalam melihat-Nya. Maka jika kalian mampu utk tidak terlewatkan utk melaksanakan shalat sebelum terbit matahri & sebelum terbenamnya, maka lakukanlah.” (HR. Al-Bukhari no. 521 & Muslim no. 1002)
e.      Meninggalkan shalat 5 waktu -atau salah satunya- dengan sengaja karena malas secara terus-menerus adalah kekafiran.
Allah Ta’ala berfirman:
وخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف يلقون غيا إلا من تاب وآمن وعمل صالحا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yg jelek) yg menyia-nyiakan shalat & memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yg bertaubat, beriman & beramal saleh.” (QS. Maryam: 59-60)
Seandainya orang yg meninggalkan shalat itu masih mukmin, maka tentunya tidak dipersyaratkan ketika dia bertaubat dia harus beriman.
Ini dipertegas dalam hadits Jabir radhiallahu anhuma dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
“Sungguh, yg memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan & kekufuan adlh meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 116)
Juga dalam Abdullah bin Buraidah dari ayahnya radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ تَرْكُ الصَّلَاةِ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“(Pemisah) di antara kami & mereka (orang kafir) adlh meninggalkan shalat, karenanya barangsiapa yg meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 21929)

Kecanduan Game


MENGATASI KECANDUAN GAME
PADA ANAK
Reshared by: Wahyu Purhantara

Coba, pernahkah kita bertanya secara spesifik kenapa anak dan remaja bahkan orang dewasa kecanduan game? Mungkin jawaban sederhananya adalah game itu mengasyikan dan seru-seru model permainannya. Sekilas jawabannya baik dan masuk akal. Tetapi yang berkembang belakangan ini game sudah lebih jauh dari sekedar seru dan asyik. Ada apa disana dan kenapa lebih asyik? Karena sekarang disana ada kehidupan dan dunianya sendiri, atau mudahnya ada “alamnya” sendiri.

Kita akan pelajari kenapa anak dan remaja begitu kerajingan sesuatu yang namanya game, dan apa dampak bahaya secara psikologis dan masa depan anak bangsa.
Banyak orangtua mengeluh dan sudah tidak berkutik jika anaknya sudah nyandu yang satu ini. Disatu sisi orangtua juga ada enaknya, pada saat anak mereka main game mereka memilki waktu untuk diri sendiri dan seakan bisa bebas dari tugas dan rutinitas terhadap konsekuensi mengurus tugas anak. Tetapi tahukah bahwa ternyata ada banyak “alam” yang berbahaya di alam game dan itu nikmat bagi anak.

Baiklah kita pahami apa yang terjadi di alam dunia game, di alam ini anda yang bukan siapa-siapa bisa menjadi siapa-siapa. Maksudnya jika anda di dunia nyata anda adalah orang yang biasa, anak yang sekolahnya bermasalah dan kehidupan di dunia nyata bermasalah, bisa berubah total jika anda memainkan peran di alam Game. Misal anak anda yang sekolahnya bermasalah dengan nilai dan sikapnya, bisa saja di alam gamenya dia adalah seorang jagoan yang banyak menolong orang dan kuat serta dihargai. Dan ini bertolak belakang dengan dunia nyatanya bukan? Bahkan di dalam alam game atau dunia gamenya dia adalah seorang raja yang dihormati dan memilii banyak sekali kekayaan dan semua perintah dan keinginannya dapat dituruti.

Anak merasa bukan siapa-siapa di dunia nyata, tetapi dia adalah “Raja” atau orang yang berkuasa di alam gamenya. Dan ini nikmat baginya karena penghargaan dan penerimaan benar-benar dirasakan di alam game tersebut. Sedangkan di dunia nyatanya, dia tidak dihargai dan berbagai label tentang anak yang negatif sudah menumpuk pada dirinya. Mereka yang seakan menjadi pecundang di dunia nyata dan anak yang di “sia-sia”, bisa menjadi juara sejati di alam yang berbeda. Mereka mendapatkan penghargaan dan diterima, di elu-elukan merasa dibutuhkan, diinginkan dan itu semua berbeda dengan dunia yang nyata dalam kehidupannya. Paham bukan? Kenapa anak dan remaja bisa kecanduan game?

Sebagai orangtua atau pemerhati tumbuh kembang anak ada baiknya kita memahami hal ini dan memberikan perlakuan yang berbeda kepada anak kita, terima dia apa adanya dan bantulah agar berprestasi dan buat dia menjadi anak yang luar biasa hebat dalam bidang yang dia sukai. Jika kita tidak mengambil tanggung jawab kita, maka sudah ada yang bisa mengambil alih dan kita tahu itulah game dan berbagai media sejenis yang siap menjadi guru dan pengaruh dalam kehidupannya.

Coba perhatikan, didalam permainan game sekarang ini sudah sangat memperhatikan banyak sisi psiokologis manusia, jelaslah karena pasar mereka adalah manusia. Tetapi yang ingin kita bagikan disini adalah mereka jauh lebih bisa mengerti manusia dari pada manusia sendiri kepada sesama manusia. Contoh, jarang sekali atau bahkan tidak pernah ditemukan di dalam dunia game ada kecaman dan makian saat seorang anak gagal memainkannya, yang ada adalah kata “coba lagi, ingin melanjutkan, dan sejenisnya” bandingkan dalam keseharian seorang anak atau kita orang dewasa, salah baru sekali atau dua kali sudah di cap tidak bisa dan tidak becus. Dan label atau cap tersebut melekat di benak kita dan anak kita yang artinya selamanya, padahal yang kita butuhkan hanyalah latihan dan pembiasaan, karena kita belum tahu dan mengerti. Di game tidak ada aturan seperti itu, mereka jauh lebih mengerti dan sabar daripada kita sesama manusia.

Game juga mengatasi banyak hal dalam kehidupan, beberapa waktu lalu ada seorang rekan yang setiap hari kecanduan game karena kesepian dan sulit berkomunikasi dengan keluarganya. Dia akhirmnya bermain game bertema peternakan yang “mengikatnya”, setiap hari Ipad nya akan mengeluarkan bunyi suara sapi, jika belum diberi makan, dan dia bisa mengangapnya nyata “kasian belum makan sapi-sapiku” dan ada jam-jam tertentu dimana dia harus konsentrasi dengan gamenya tanpa boleh diganggu. Seakan-akan hidupnya seperti seorang profesional yang sibuk namun, hanya memberi makan sapi di gamenya, diceritakan sendiri kesehariannya dan kekonyolannya dengan terbahak-bahak.

Nah, anda sudah tahu permasalahannya, lalu bagaimana mengatasinya? Ada 5 tips yang akan kami bagikan dan bisa anda praktekkan dalam keseharian anda dan anak anda.
1.     Sediakan waktu dan kebersamaan dengan anak lebih banyak, menemani anak di rumah. Jika Anda sangat sibuk, aturlah sedemikian rupa. Anggap saja anak anda sedang “sakit” dan perlu ditemani.
2.     Mengembangkan cara berkomunikasi yang lebih enak dan nyambung dengan anak.
3.     Berusaha memahami kebutuhan anak, termasuk bahasa anak. Menyelami game-game yang dimainkan supaya bisa menjadi pintu masuk anda bicara dengan anak.
4.     Rencanakan waktu untuk makan bersama dan rekreasi bersama. Saat ngobrol dengan remaja yang enak adalah saat situasi mereka juga enak, saat makan dan santai.
5.     Jangan bicara apalagi dengan marah-marah kepada anak saat mereka sedang main game. Hal itu justru membuat mereka bertambah terluka. Berusaha bicara dengan menatap anak dengan kasih sayang.

Semoga tulisan dan informasi ini bermanfaat bagi anda dan keluarga tercinta anda. Rebut kembali fungsi utama anda, dan cintai anak dengan sepenuh hati kita.

Referensi:

http://www.pendidikankarakter.com/ 11 Juli 2012

Rabu, 03 Juli 2013

Bahaya Miras & Minol



BAHAYA MIRAS DAN MINOL


bagi GENERASI MUDA

Oleh: Wahyu Purhantara

Sudah terlalu sering media memberitakan tentang berbagai tindak kriminal yang dipicu oleh konsumsi miras (minuman keras) dan minol (minuman beralkohol) yang tidak pada tempatnya. Sebutlah berbagai kasus pemerkosaan bahkan pembunuhan yang dipicu karena efek mabuk dari konsumsi miras sehingga pelaku kehilangan pengendalian diri. Pelaku tindak kejahatan yang bersumber dari konsumsi miras tersebut rata-rata masih remaja, di bawah usia 21 tahun. Bagaimana kita akan menghentikan tindak kejahatan yang dilakukan oleh remaja usia sekolah tersebut, jika sumber utamanya yaitu miras tidak diatur serta diawasi distribusinya?

Definisi Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi, penambahan bahan ber-etanol atau dengan pengenceran minuman ber-etanol hasil fermentasi.
Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.
Di Indonesia, minuman beralkohol yang diimpor diawasi peredarannya oleh negara. Dalam hal ini diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Dalam istilah Kepabeanan dan Cukai; minuman beralkohol disebut sebagai MMEA (Minuman Mengandung Ethyl Alkohol). Impor/ pemasukan MMEA dari luar negeri dilakukan khusus oleh importir khusus. Di samping MMEA Impor, Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk mengontrol secara penuh pendirian pabrik MMEA dalam negeri. Setiap badan usaha yang hendak memproduksi MMEA, maka ia wajib memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).MMEA ini juga di golongkan dalam 3 golongan, yaitu golongan A (kurang dari 5%), golongan B (5% s.d. 20%), golongan C (lebih dari 20%).

Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
Pengawasan MMEA di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh DJBC, namun juga oleh pemerintah daerah. Mengingat efek negatif yang ditimbulkan akibat dari mengkonsumsi MMEA tersebut.
Untuk mengendalikan peredaran MMEA pemerintah melalui DJBC mengenakan tarif cukai pada tiap liter MMEA (penggunaan tarif spesifik).
Pengawasan pemerintah terhadap peredaran Miras/Minol sebetulnya sudah tertuang melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Peraturan ini telah melalui beberapa kali penyempurnaan dan perubahan. Beberapa daerah juga membuat Perda tersendiri untuk mengatur distribusi miras/minol di daerah masing-masing.
Dalam Permendag 43/M-DAG/PER/9/2009 tersebut sudah dinyatakan dalam pasal 14, bahwa penjualan langsung minol Hotel Berbintang 3, 4, dan 5; Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka; dan Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
Pasal 31 ayat a dan b menyatakan dengan jelas bahwa miras dan minol dilarang dijual di tempat-tempat berikut: gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, bumi perkemahan; serta tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.
Mengenai penjualan minol terhadap konsumen, pasal 32 menyatakan pelarangan penjualan minol kepada pembeli di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Identitas.
Sayangnya, saya sebagai anggota masyarakat melihat bahwa implementasi peraturan tersebut dan pengawasan terhadap peredaran miras/minol ibarat jauh panggang dari api. Miras dan Minol dijual bebas tanpa pengawasan hingga ke warung dan minimarket. Pemajangan miras dan minol dilakukan berdekatan dengan barang kebutuhan sehari-hari. Pembeli miras/minol tidak pernah diminta menunjukkan KTP saat melakukan pembayaran. lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggar-pelanggar aturan tersebut sangat nyata.
Bahkan jika ditilik permendag , sanksi yang ditetapkan untuk pelanggaran pasal 14 hanya sanksi administratif berupa pencabutan izin penjualan miras/minol. Masyarakat menjadi apatis dan melakukan pembiaran terhadap beredarnya miras dan minol secara bebas.

Bahaya Miras dan Minol bagi remaja
Secara umum, dampak minuman beralkohol ada yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang. Dampak jangka pendek konsumsi miras yang berlebihan antara lain ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saaf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Sedangkan resiko jangka panjang konsumsi minol berlebihan antara lain:
  • Hipertensi , stroke, dan kelainan jantung lainnya
  • Gangguan pada hati, organ vital tubuh yang berfungsi untuk menyaring racun yang masuk ke tubuh kita.
  • gangguan pada sistem saraf
  • Kerusakan jaringan otak permanen
Pada usia muda, konsumsi miras/minol yang berlebihan membawa resiko kesehatan yang lebih buruk, karena pada usia ini tubuh, otak dan saraf masih berada pada tahap perkembangan. Resiko terkena penyakit berbahaya akibat mengkonsumsi miras/minol berlebihan pada usia muda/usia tumbuh kembang antara lain:
  • kanker mulut dan tenggorokan cancer of the mouth and throat
  • gangguan pada kesehatan mental dan seksual, misalnya depresi sampai pemikiran untuk bunuh diri
  • sirosis hati dan penyakit jantung.
  • pada beberapa kasus, sirosis hati dapat meningkatkan resiko kanker hati
  • gangguan perkembangan otak
Tindak kriminal yang berhubungan dengan konsumsi alkohol pada usia muda cenderung meningkat. Misalnya kecelakaan lalu lintas karena berkendara dalam keadaan mabuk. Pelecehan seksual hingga pemerkosaan kepada orang tak berdosa akibat pelaku tak bisa mengendalikan diri setelah pesta miras. Pembunuhan akibat hilangnya akal sehat pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Di berbagai negara, konsumsi miras/minol secara terbatas hanya diperbolehkan pada mereka yang telah berusia 21 tahun ke atas. Ada alasan kesehatan di balik itu. Riset mengungkapkan bahwa remaja yang mulai mengkonsumsi alkohol saat usia di bawah 15 tahun, resiko ketergantungan pada alkohol meningkat 4 kali lipat dibanding mereka yang mulai mengkonsumsi alkohol saat berusia 21 tahun. Bisa dibayangkan, konsumsi alkohol pada usia remaja akan merenggut masa depan mereka.

Peran Masyarakat dalam Menanggulangi Dampak Minuman Beralkohol dan Minuman Keras
Aksi tokoh masyarakat dalam bentuk nyata seperti yang dilakukan oleh Ibu Fahira Idris, pengusaha dan aktivis sosial dalam Gerakan #AntiMiras untuk Anak/Remaja Dibawah Usia 21 Tahun ini patut didukung oleh seluruh masyarakat. Gerakan penyadaran masyarakat dengan cara edukasi terus menerus melalui media sosial seperti yang dilakukan Uni Fahira beserta pejuang #AntiMiras diyakini lebih mudah menyentuh para generasi muda, karena media sosial adalah dunia di mana generasi muda saat ini berkecimpung dan terlibat.
Wakil rakyat di DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Anti Miras sebagai ganti peraturan menteri perdagangan tentang peredaran miras/minol. RUU Anti Miras tersebut dirancang bukan untuk melarang tetapi hanya mengatur peredaran minuman keras sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan pengaturan tersebut, masyarakat akan lebih sulit untuk mendapatkan minuman yang memabukkan tersebut, sehingga upaya untuk menghindarkan generasi mudah ke hal-hal yang kurang baik lebih mudah.

Bagaimana Peran Kita untuk Menjaga Generasi Muda dari Bahaya Miras dan Minol?
Kita tidak perlu menjadi seorang Fahira Idris atau anggota DPR untuk dapat menyadarkan anak-anak kita tentang bahaya mengkonsumsi miras dan minol. Walaupun sederhana, kita dapat lakukan langkah-langkah berikut untuk mengawasi peredaran dan meminimalisir dampak minol pada lingkungan:
  • Mengamati bagaimana minol dipajang dan dijual di warung/minimarket/toko/pusat perbelanjaan yang ada di lingkungan sekitar kita. apakah pembeli minol diwajibkan menunjukkan KTP saat melakukan pembayaran?
  • Bila menurut kita terjadi pelanggaran peredaran minol di warung/minimarket/ toko/pusat perbelanjaan dimaksud, secara baik dan sopan kita berusaha menegur dan menghimbau pengelola toko tersebut. jelaskan tentang peraturan menteri perdagangan tentang peredaran minol dan ancaman hukumannya. Seringkali pelaku usaha justru belum mengetahui tentang peraturan ini.
  • Mendukung gerakan #AntiMiras untuk remaja dan anak di bawah usia 21 tahun dengan menandatangani petisi Anti Miras.
  • Aktif memberi pengertian kepada anak/keponakan/saudara di usia pra remaja akan bahaya miras dan minol bagi tubuh, masa depan dan lingkungannya.
Saya berharap, RUU Anti Miras segera disahkan dan diimplementasikan agar generasi muda kita terlindungi dari bahaya miras dan minol. Semoga.